Tintainformasi.com,
Kota Metro —
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro diketahui pada tahun anggaran 2024 mendapatkan alokasi dana sebesar kurang lebih Rp 9,3 miliar untuk pembiayaan belanja bahan serta kegiatan kantor.
Diantara kegiatan tersebut antara lain, Pembelian Alat Tulis Kantor sebanyak 51 Paket dengan nilai sebesar Rp. 1.360.717.959,00. Belanja Bahan Cetak sebanyak 53 Paket dengan nilai sebesar Rp. 1.808.475.100,00. Belanja Kertasdan Cover sebanyak 47 Paket dengan nilai sebesar Rp. 758.543.800,00
Sementara berdasarkan ketetapan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023 tentang Satndar Biaya Masukan (SBM) bagi Satker yang memiliki jumlah Pegawai lebih dari 40 Orang maka ditetapkan batas tertinggi biaya sebesar Rp. 1.480.000,00 perorang/tahun.
Jika sesuai dengan SBM diatas dan jumlah Pegawai BPKAD Kota Metro saat ini lebih kurang sebanyak 40 Orang maka seharusnya belanja bahan dan alat untuk menunjang kegiatan kantor tersebut hanya sekitar Rp. 59.170.000,00 per tahun.
Dengan dasar dugaan tersebut diatas, maka patut juga diduga bahwa pelaksanaan pembelanjaan sarat dengan upaya praktik markup dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok dan perbuatan mana tergolong dalam tindak pidana korupsi.
Ketua DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Provinsi Lampung, Suadi Romli dalam konfirmasinya kepada media ini, menilai bahwa perlu dilakukan auditing oleh Lembaga Pemeriksa Keuangan sehingga dugaan diatas menjadi terang dan dapat ditindak lanjuti sesuai dengan aturan proses hukum yang tetap.
“Lembaga juga akan ikut serta dalam menelusuri dugaan diatas guna mendapatkan bukti dan keterangan yang mendukung, setelah itu melakukan koordinasi dengan pihak terkait,” pungkas Suadi Romli, Kamis (13/3/2025).
(Team.tinta)