Pengumuman Penting untuk TNI, DPR Telah Mengesahkan Kebijakan Terbaru, Cek Informasinya
Sebarkan artikel ini
Tintainformasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang.
Pengesahan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Jakarta pada 20 Maret 2025.
Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
Dengan pengesahan RUU TNI, prajurit akan memiliki tugas pokok baru, sesuai dengan Pasal 7.
Puan menjelaskan, revisi UU TNI yang disepakati hanya fokus pada tiga substansi, salah satunya adalah Pasal 7 tentang tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang.
“Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 menjadi 16 tugas pokok,” jelas politisi PDI-P itu.
Berdasarkan Pasal 7, tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Tugas pokok itu terbagi menjadi dua kategori, yaitu operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.
Disebutkan bahwa pelaksanaan operasi militer untuk perang dilakukan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Sementara, tugas operasi militer selain perang adalah:
Mengatasi gerakan separatis bersenjata
Mengatasi pemberontakan bersenjata
Mengatasi aksi terorisme
Mengamankan Wilayah perbatasan
Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
Membantu tugas pemerintahan di daerah
Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang
Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan
Membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan
Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber
Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Dalam pelaksanaan operasi militer selain perang, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali dalam hal membantu polisi untuk tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.