Lampung Tengah

Polres Lampung Tengah Hentikan Penyidikan Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah

82
×

Polres Lampung Tengah Hentikan Penyidikan Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com

Lampung Tengah

Penyidik Polres Lampung Tengah menghentikan proses penyelidikan perkara dugaan penyerobotan tanah yang ada di Dusun III Kampung Gunung Batin Udik, Lampung Tengah.

Penghentian penyelidikan tersebut berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan nomor: SP2HP/933/XI/RES.1.24/2024/RESKRIM yang melibatkan dua pihak dalam hal ini Samharir selaku pelapor dan Ruslan selaku terlapor.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lampung Tengah, AKP Manggara Panjaitan membenarkan bahwa pihaknya telah menghentikan proses penyelidikan dalam perkara laporan dugaan penyerobotan yang melibatkan dua pihak warga Gunung Batin Udik, Lampung Tengah.

“Berdasarkan SP2HP benar bahwa Polres Lampung Tengah telah menghentikan proses penyelidikan terkait perkara yang dilaporkan pada tanggal 5 September 2024 oleh Samharir selaku pelapor dan Ruslan selaku terlapor,” katanya di Lampung Tengah, Jumat.

Dia menjelaskan penghentian proses penyelidikan tersebut berdasarkan serangkaian penyelidikan dan hasil gelar perkara yang menunjukkan bahwa kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor telah memiliki alas hak atas lokasi tanah yang sedang dipermasalahkan.

“Dari terlapor maupun pelapor memiliki alas hak atas lokasi tanah berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT),” kata dia.

Lanjut Manggara, dalam menangani perkara tersebut, pihaknya sendiri telah melaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sehingga, tambah dia, untuk perkara tersebut dikarenakan kedua belah pihak sama-sama memiliki alas hak atas lokasi tanah, terlebih dahulu dilakukan upaya hukum gugatan perdata.

“Jika telah memiliki titik terang, kami tetap akan melanjutkan proses hukum sesuai prosedur,” katanya.

Sementara itu, Samharir melalui penasihat hukumnya, Iddam Harahap mengaku bahwa kliennya pada saat dimintai keterangan oleh penyidik Polres Lampung Tengah telah membawa surat dokumen terkait alas hak tanah tersebut.

Namun, katanya, untuk terlapor pihaknya sama sekali tidak melihat alas hak atas lokasi tanah yang diklaim milik terlapor sebagai pembanding surat yang dimilikinya.

“Saat gelar perkara penyidik sama sekali tidak mengundang ahli maupun pejabat yang berwenang dalam hal pertanahan untuk mengecek keaslian surat yang diklaim terlapor. Bahkan kalo memang benar terlapor mengklaim tanah itu miliknya, seharusnya dia tidak takut untuk menunjukkan bukti surat atau dokumen atas tanah itu kepada kami, kepala desa setempat, bahkan kepada masyarakat umum sebagai bentuk transparansi. Jadi menurut kami Polres terlalu terburu-buru menyimpulkan tanpa ada pemeriksaan secara mendetail,” katanya.

Terkait tanah kurang lebih seluas dua hektare tersebut, lanjut dia, telah dibuktikan dengan SKT tahun 1960an yang sudah diperbaharui tahun 1990. Selain itu juga ada pengakuan warga maupun tetua adat setempat yang mengatakan bahwa tanah tersebut milik pelapor dan sudah dipergunakan sebagai lahan pertanian.

“Pelapor kurang lebih 40 tahun mengolah lahan tersebut tanpa ada gangguan dari pihak manapun. Sampai di akhir tahun 2024 tiba tiba terlapor mengaku bahwa itu tanah miliknya. Pada intinya kami melaporkan perihal ini karena terlapor ini tanpa izin telah memakai tanah untuk ditanami singkong sehingga pelapor dalam hal ini mengalami kerugian materil dan inmateril.

(Team red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!