TANJAB BARAT, TintaInformasi.com —Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil mengamankan inisial SP (29) Warga Teluk Sialang, Kecamatan Tungkal Ilir, pelaku penggelapan dan pencurian Sepeda Motor (SPM) yang beraksi di 13 lokasi berbeda.
Tersangka SP diamankan oleh Kepolisian Polres Tanjab Barat pada Sabtu (08/05/24) di SPBU Muntialo,Desa Muntialo, Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki saat menggelar press release menerangkan pelaku merupakan seorang residivis dengan perkara yang sama.
“Pelaku dikenakan dengan dua perkara penggelapan dengan pencurian,”ujar Kapolres.
Diantara modus penggelapan yang dilakukan pelaku, kata Kapolres adalah dengan berpura-pura meminta diantarkan kepada korban.
“Setelah setengah perjalanan pelaku meminta korban untuk berhenti lalu beralasan meminjam sepeda motor milik korban dan berjanji akan dikembalikan,” jelasnya.
Namun lanjut Kapolres menjelaskan, setelah sepeda motor dibawa oleh pelaku,sepeda motor milik korban tidak dikembalikan.
Sedangkan untuk modus pencurian yang dilakukan pelaku, ujar Kapolres adalah dengan berjalan kaki dan melihat sepeda motor yang terparkir dan tidak dalam keadaan terkunci stang.
“Kemudian pelaku mendekati sepeda motor tersebut dan melihat situasi dalam keadaan sepi, pelaku mendorong sepeda motor tersebut dan membawa pergi,”ucapnya.
Untuk itu tersangka SP dikenakan dua pasal Penggelapan 372 KUHPidana dan Pencurian 363 KUHPidana.
(Nagio)