Tintainformasi.com
Tanggamus–
Ratusan Wartawan dari berbagai Forum Wartawan di Kabupaten Tanggamus menuntut kepada Bupati Tanggamus atas kekecewaannya terhadap Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tanggamus Suhartono.
Disampaikan oleh perwakilan dari para Wartawan, bahwa wartawan yang tergabung dari berbagai Forum tersebut meminta Kepada Bupati Kabupaten Tanggamus Drs. Hi Moh. Saleh Asnawi SH. MH. Untuk segera menindaklanjuti tuntutan dari para rekan seprofesinya. “Atas rasa kekecewaan kami dengan tindakan Kepala Dinas Kominfo Suhartono, aturan yang diterapkan secara sepihak, dadakan dan terkesan tergesa-gesa. Seolah-olah menunjukkan ketidaksukaan dan alergi terhadap kami para wartawan,” terang Helmi, Sekretaris dari Organisasi Profesi Wartawan, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI).
Ditambahkannya, Hal tersebut di lakukan atas dasar Kadis Kominfo Suhartono yang telah membuat aturan, di tandatangani oleh Sekda Suaidi, dan tidak sesuai dengan hasil kesepakatan waktu beraudiensi dengan Bupati Tanggamus pada hari senin 10 Maret 2025 lalu.
Adapun isi tuntutan Para Wartawan Tanggamus yang memadati gedung kantor Bupati Tanggamus pada Rabu, (12/3/2025), yaitu:
“Dengan segala hormat dan kerendahan hati, kepada bapak Bupati Kabupaten Tanggamus, Kami dari berbagai Forum Wartawan merasa krisis kepercayaan dan kami menilai Suhartono tidak layak untuk menjadi Kadis Kominfo.
1. Meminta kepada bupati Tanggamus untuk memberhentikan suhartono sebagai Kadis Kominfo Kabupaten Tanggamus, secepat nya.
2. Menaikan ADV satu kali tayang sesuai budget anggaran media yang sudah berlangganan di Dinas Kominfo dan sekretariat DPRD Tanggamus di tahun 2024 lalu.
3. Semua aturan yang di terapkan oleh Kadis Kominfo, sesuai dengan hasil Audensi Forum Wartawan Kabupaten Tanggamus dengan bupati pada hari senin 10 Maret 2025, semua aturan di berlakukan setelah hari raya Idul Fitri.
4. Kami mohon kepada Bupati Tanggamus untuk segera memerintahkan pembayaran Advertorial (ADV), yang sudah tayang di Kominfo dan DPRD Kabupaten Tanggamus.
5. Kami meminta untuk segera di ajukan pembayaran tersebut sebelum cuti bersama menyambut hari raya Idul Fitri 1446 H.
Tembusan disampaikan langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus dan melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, agar segera direspon dan ditindaklanjuti”.
(Hdi)