Tintainformasi.com, Lampung Tengah — Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Lampung Tengah pada tahun anggaran 2024 lalu, diketahui mengelola anggaran sebesar Rp. 2.330.572.800.00 yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten guna membiayai sejumlah kegiatan, baik fisik maupun non fisik.
Diantara rincian pengelolaan anggaran dimaksud antara lain :
I. Program pengelolaan perikanan tangkap
>. Pemberdayaan nelayan kecil dalam daerah Kab/Kota sebesar Rp. 630.000.000.00
>. Pengembangan kapasitas nelayan kecil sebesar Rp. 630.000.000.00
II. Program Pengelolaan Perikanan Budidaya
>. Pemberdayaan pembudi daya ikan kecil Rp.1.700.572.800.00
> .Pengembangan kapasitas pembudi daya ikan kecil Rp. 1.200.572.000.00
> .Pemberian pendampingan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi,
serta penyelenggara Pendidikan dan pelatihan Rp 500.000.800.00
Dari realisasi penggunaan anggaran tersebut diatas maka terdapat dugaan adanya upaya praktik rekayasa, mark-up dan kegiatan fiktip dari Kepala Dinas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun oleh Pejabat lain yang berhubungan dengan itu, baik dalam hal penggunaan anggaran maupun dalam hal pelaporan SPJ.
Ketua DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Provinsi Lampung, Suadi Romli dalam konfirmasinya kepada media ini menyampaikan bahwa upaya penggelembungan anggaran (mark-up) merupakan modus laten korupsi dan herannya praktek ini masih saja dilanggengkan.
Suadi Romli juga mensitir pernyataan begawam ekonomi Indonesia alm. Profesor Soemitro Djojohadikusumo sudah mengisyaratkan bahwa sekitar 30 % APBN bocor akibat praktik KKN yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa dan memang pada kenyataanya bahwa hingga saat ini kegiatan pengadaan barang dan jasa Pemerintah masih berpotensi menjadi ladang subur untuk praktik korupsi.
Selain itu, Suadi Romli juga mensikapi masalah penyalahgunaan wewenang jabatan (abose of power) dimana tindakan ini merupakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh seorang atau lebih pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk pribadi maupun kelompok (korporasi) dan tindakan ini dapat merugikan keuangan negara/daerah.
Dalam persoalan tersebut diatas, Suadi Romli mengharapkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk dapat merespon aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui media ini, guna melakukan pemeriksaan secara intensif dan mendalam terhadap adanya dugaan diatas yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah.
(team.red)