Lampung Utara

Sekda DPD Grib Jaya Lampung Tanggapi Pernyataan Sekretaris DPC Grib Jaya Lampura Persoalan Pabrik PT.SBRP Melanggar Perda RT RW

172
×

Sekda DPD Grib Jaya Lampung Tanggapi Pernyataan Sekretaris DPC Grib Jaya Lampura Persoalan Pabrik PT.SBRP Melanggar Perda RT RW

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com

Lampung Utara

Terkait pemberitaan di media pernyataan Sekretaris DPC.Grib Jaya Lampung Utara yang meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara agar menengahi dan menyelesaikan persoalan pelanggaran Perda No 4 Tahun 2014 Tentang Kawasan Industri yang di lakukan PT.SBRP yang berlokasi di Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang,Mendapat Tanggapan serius dari Herman Sekretaris Daerah DPD Grib Jaya Lampung, Minggu (09/03/2025).

Herman selaku Sekretaris Daerah (SEKDA) DPD Grib Jaya Lampung mengatakan melalui sambungan telepon selulernya,” Terkait pernyataan saudara Defriwansyah Sekretaris Cabang ( SEKCAB ) DPC Grib Jaya Lampura, Saya selaku Sekda DPD Grib Jaya Lampung sangat mendukung dan mensuport dan tidak tinggal diam akan menyikapi terkait pernyataan tersebut dalam pemberitaan media,terangnya Herman.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Herman Sekda DPD Grib Jaya Lampung mengatakan bahwa pihaknya meminta, agar persoalan dugaan pelanggaran Perda RTRW itu agar di lakukan tindakan yang serius oleh Pemerintah Daerah, Termasuk para pejabat yang telah melakukan pelanggaran Perda terkait atas rekom yang telah di keluarkan agar di lakukan tindakan yang tegas juga,bebernya Herman.

Masih kata Sekda DPD Grib Jaya Lampung Bagi pelanggar Perda, Perusahaan yang melanggar Perda atau pejabat yang mengeluarkan rekom izin semua kena sanksi, Dalam perpu sangat jelas bagi pejabat yang melanggar Perda RTRW ini,yaitu, Pelanggaran tata ruang oleh pejabat pemerintah diatur dalam Pasal 17 angka 36 Perppu Cipta Kerja. Pasal ini mengubah Pasal 73 UU Tata Ruang.

Sanksi pelanggaran tata ruang oleh pejabat Pidana penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak Rp500 juta. Pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya.

Kembali Herman Sekda DPD Grib Jaya Lampung menegaskan,Pihaknya akan turun ke jalan melakukan Aksi Damai sesuai pernyataan saudara Defriwansyah Sekcab DPC Grib Jaya Lampung Utara, Apabila persoalan ini tidak ada tindakan yang serius dari para pihak yang berwenang, Ini jelas jelas sudah melanggar dan salah, Tidak boleh didiamkan begitu saja,Harus para pihak yang berwenang melakukan tindakan serius agar persoalan ini tuntas,pungkasnya Herman.

(Tim).

Respon (1)

  1. Luar biasa. Kami setuju dgn apayg telah di tinjau ketua DPD . Agar supaya Lampung Utara bisa maju.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!