Kota MetroLampung

Sempat Beri Keterangan Berbelit, Tim Pendamping Dari Herman Mohon Saksi di Hadirkan Dalam Persidangan

130
×

Sempat Beri Keterangan Berbelit, Tim Pendamping Dari Herman Mohon Saksi di Hadirkan Dalam Persidangan

Sebarkan artikel ini
[SPACE IKLAN]

Metro. Tintainformasi.com

Sidang terbuka kesaksian terdakwa Ryo, saksi pengeroyokan ,terdakwa agung di cecar pertanyakan oleh hakim. Sidang berjalan tertib di ruang sidang Pengadilan Negri Metro,Kamis (20/3/2025)

Scroll Untuk Baca Artikel
[SPACE IKLAN]
ADVERTISEMENT

Di terangkan oleh agung selaku saksi dan sekaligus terdawa pengeroyokan Almarhum Imam Ardiansyah, memberi keterangan pasti terkait kejadian pembunuhan Imam, oleh pelaku Ryo, selaku terdawa pembunuhan di lokasi angkringan lapangan kampus metro.

Agung saksi terdawa dari Ryo , sempat ber belit- belit ketika ditanya oleh tim JPU, terkait kronologis terjadinya peristiwa terbunuhnya Imam Ardiansyah.

Setelah pemeriksaan dari BAP P.21 berkas dari kepolisian akhirnya saksi terdawa memberi keterangan sesuai BAP. Selanjutnya dari tim kejaksaan negri terungkap kebenaran terhadap Agung selaku saksi dari terdawa Ryo.

Sidang di tunda di persidangan selanjutnya di hari Senen pagi, karena saksi kedua di hubungi oleh JPU belum bisa hadir. Berdasarkan keterangan dari kasi Intel Kejari Metro.

“kita nanti saksi kita hadirkan,jikalau di panggil tiga kali tidak bisa menghadiri undangan dari pengadilan negri ,Kita nanti jemput paksa “,kata kasi intel kejaksaan

Lanjut ,di sampaikan dari Johan pahlawan selaku pendamping keluarga korban Herman Syah ,TR.SH,selalu orang tua Almarhum IMAM Ardiansyah,

“Dengan sidang ini ,kami merasa di beri keterangan belat belat oleh saksi dari terdakwa Ryo. Seharusnya saksi ini di hadirkan di pengadilan negri,ini kok sidang online,kami meminta dengan PN,Metro besok Senin di persidangan lanjutan kasus terbunuhnya Imam Ardiansyah saksi mohon di hadirkan,” tegasnya.

“Kalo tidak bisa di hadirkan,di khawatirkan ,sidang ini tidak sinkron dengan BAP kepolisian kejadian peristiwa pembunuhan,karena Agung selaku saksi dari Ryo terdakwa pembunuhan.” Pungkasnya.

Di sampaikan oleh Herman syah,TR.SH.sebelum di mulai persidangan,meminta dengan kepala pengadilan negri metro, agar saksi di hadirkan,ini bukan di jaman covid19 tutup Herman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

[SPACE IKLAN]
error: Content protected !!