TINTA INFORMASI, LAMPUNG – Polres Lampung Selatan melalui Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan pengiriman satu pucuk senjata api rakitan lintas provinsi yang diduga akan digunakan untuk melakukan aksi kejahatan di Pulau Jawa. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang penerima paket di Cikarang Selatan, Jawa Barat, dan menetapkan satu orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting mengatakan, pengungkapan bermula saat personel melakukan pemeriksaan rutin kendaraan di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Petugas kemudian menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza berpelat BE 1057 NK yang menuju Pelabuhan Bakauheni. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat butir amunisi aktif kaliber 5 milimeter, satu tas ransel hitam, dan satu kardus pembungkus yang digunakan untuk menyamarkan paket kiriman.
“Kami mengamankan sopir travel beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat butir amunisi aktif kaliber 5 milimeter, satu tas ransel hitam, dan satu kardus pembungkus,” ujar AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting saat konferensi pers di Mapolsek KSKP Bakauheni, Kamis (9/7/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap, senjata api tersebut dikirim menggunakan modus penitipan paket melalui jasa travel antardaerah. Sopir travel yang membawa paket tidak mengetahui isi sebenarnya karena diberi informasi bahwa paket tersebut hanya berisi pakaian dan telepon genggam.
Menurut Fransiskus, paket diambil dari seorang perempuan berinisial A di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Perempuan tersebut diketahui merupakan adik dari seorang DPO berinisial S yang diduga sebagai pengirim sekaligus pengendali jaringan distribusi senjata api ilegal lintas provinsi.
Paket tersebut ditujukan kepada seorang penerima di kawasan Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan ongkos pengiriman sekitar Rp300 ribu sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
Untuk mengungkap jaringan yang terlibat, penyidik menerapkan metode controlled delivery, yakni membiarkan paket tetap dikirim di bawah pengawasan hingga diterima oleh penerima yang dituju.
Operasi tersebut membuahkan hasil. Pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, tim yang dipimpin IPDA Yuyut Panca Putra menangkap seorang pria berinisial YY saat menerima paket di wilayah Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku senjata api rakitan tersebut akan digunakan untuk melakukan aksi kejahatan di Pulau Jawa. Polisi juga mendalami pengakuan tersangka yang menyebut dirinya telah tiga kali melakukan aksi pembegalan di wilayah Serang, Banten, sebelum menerima kiriman senjata tersebut.
Dalam rangkaian aksi tersebut, tersangka diduga menguasai tiga unit sepeda motor hasil kejahatan. Dua unit di antaranya telah dijual, sedangkan satu unit sepeda motor Honda Beat berhasil diamankan polisi saat pelaksanaan operasi controlled delivery.
Selain senjata api dan amunisi, polisi turut menyita satu unit mobil Toyota Calya yang diduga digunakan dalam rangkaian tindak pidana, satu tas ransel hitam, satu kardus pembungkus, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan, penguasaan, pengangkutan, penyimpanan, dan pengiriman senjata api beserta amunisi tanpa hak. Ancaman hukuman terhadap tindak pidana tersebut paling lama 15 tahun penjara.
Sementara itu, polisi masih memburu DPO berinisial S yang diduga berperan sebagai pengirim sekaligus pengendali jaringan distribusi senjata api ilegal lintas provinsi serta terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (rs/red)

