BERITADPR-DPD-DPRDLampungLampung SelatanPEMERINTAHAN

Pemkab dan DPRD Lampung Selatan Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

24
×

Pemkab dan DPRD Lampung Selatan Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sebarkan artikel ini
Pemkab dan DPRD Lampung Selatan Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

TINTA INFORMASI, LAMPUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama DPRD Kabupaten Lampung Selatan resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (9/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, dan dihadiri Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Dalam sambutannya, Bupati Radityo Egi Pratama menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar), yang dinilai telah menjalankan fungsi konstitusional secara profesional, objektif, dan penuh tanggung jawab hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut.

Menurut Bupati Egi, persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sebagai wujud penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca juga:  Warga Asli Pekon Sinarjawa Jadi Narasumber Kegiatan PKK Ditingkat Kabupaten

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah menjalankan fungsi konstitusionalnya secara profesional, objektif, dan penuh tanggung jawab, mulai dari pembahasan di Badan Anggaran hingga tercapainya persetujuan bersama pada hari ini,” ujar Bupati Egi.

Ia juga mengapresiasi seluruh fraksi DPRD atas berbagai masukan, saran, dan rekomendasi yang diberikan selama proses pembahasan. Menurutnya, berbagai pandangan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pengelolaan keuangan daerah.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda yang berlangsung sejak 25 Juni hingga 7 Juli 2026.

Dalam laporannya, Banggar menyebut realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2.367.043.944.669,85, sedangkan realisasi Belanja Daerah sebesar Rp2.307.942.656.797,93. Dengan demikian, APBD 2025 mencatat surplus anggaran sebesar Rp59.101.287.871,92.

Sementara itu, realisasi penerimaan pembiayaan mencapai Rp154.720.678.433,26 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp23.232.556.954, sehingga Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp190.581.435.381,18.

Baca juga:  Nobar Piala Dunia 2026 di Kalianda Dongkrak Omzet UMKM hingga Tiga Kali Lipat
ADVERTISEMENT

“Badan Anggaran DPRD menilai penyusunan Raperda telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara umum, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 juga dinilai berjalan dengan baik sehingga layak disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Jenggis Khan Haikal.

Banggar DPRD juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan atas keberhasilannya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 10 tahun berturut-turut. Menurut DPRD, capaian tersebut diharapkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

Meski demikian, DPRD menyampaikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan evaluasi. Di antaranya perlunya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi potensi pajak daerah serta memperkuat efektivitas pemungutan pajak dan retribusi.

ADVERTISEMENT

Selain itu, DPRD menekankan pentingnya penyusunan perencanaan anggaran yang lebih matang, terukur, dan tepat sasaran agar tidak menghasilkan SiLPA dalam jumlah besar. Dengan perencanaan yang lebih optimal, sisa anggaran diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung program-program prioritas yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. (rs/kmf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™