BekasiJakarta

Sertifikat Tak Kunjung Jadi, Keluarga Klien Pertanyakan Kinerja Notaris di Bekasi

161
×

Sertifikat Tak Kunjung Jadi, Keluarga Klien Pertanyakan Kinerja Notaris di Bekasi

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Bekasi — Pimpinan Perusahaan Media Harian Teropong Adi Putra Amril, mempertanyakan kinerja Notaris di Kota Bekasi Muftiah Ramadani,S.H.,M.Kn. Atas proses pembuatan sertifikat balik nama yang memakan waktu hingga tiga sampai empat bulan. Sabtu, (22/3/2025).

Adi PA sebagai keluarga dari klien Notaris yang mempertanyakan Proses Balik Nama Sertifikat ahli waris keluarganya. Dimana, aset keluarga Adi PA terletak di Kelurahan Kota Baru Kecamatan Bekasi Barat.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Keluarga kami mempercayakan proses pengurusan balik nama tersebut melalui notaris Muftiah Ramadani,S.H.,M.Kn. Notaris tersebut mengatakan kepada keluarga saya Arif KD, bahwa pengurusan balik nama di Kota Bekasi memakan waktu 3 sampai 4 bulan,” kata Adi PA.

Atas keterangan Notaris itu, Adi PA., menyayangkan proses balik nama yang begitu lama, karena menurut Adi, tidak sesuai dengan pernyataan Menteri ATR/Kepala BPN.

Menurut Adi, sebelumnya Ia telah mendatangi Kantor Notaris Muftiah Ramadani bersama Wartawan Informasi Network Rudi C dan Adiknya M.Ilham D, pada senin 17 Februari 2025. Ketiganya, menyerahkan surat PM 1 dari Kelurahan Kota Baru Kecamatan Bekasi Barat.

Kemudian, pada 18 Februari, Adi Putra Amril dengan didampingi Pimprus media wawainews.id. Kembali mendatangi kantor BPN Kota Bekasi. Sesampainya disana, Keduanya dibantu oleh Security BPN untuk mengecek berkas yang sebelumnya sudah di daftarkan secara online oleh Notaris Muftiah.

Menindaklanjuti hal itu, pada awal maret 2025, Adi PA kembali meminta kepada rekannya, Muh. Amin untuk mengecek kembali ke Kantor BPN Kota Bekasi.

Selanjutnya, pada 21 Maret 2025, saat Adi PA kembali menghubungi dan menanyakan proses balik nama sertifikat tersebut kepada Notaris Muftiah, dikatakan muftiah bahwa dirinya telah menghadap Humas BPN Anisa. Namun, tanpa penjelasan yang pasti, Muftiah mengaku bahwa dirinya telah dicaci-maki oleh pihak BPN.

“Saya dimarah-marahi oleh Humas BPN Anisa,” ujar adi menirukan pengakuan Muftiah dalam penyampaiannya kepada media ini.

Dalam percakapan pesan WhatsApp, Adi PA meminta penjelasan dari Notaris Muftia tentang sejauh mana proses pembuatan sertifikat tersebut. Namun, Muftia Ramadani hanya menjawab, agar Adi dan keluarga bersabar. “Biasanya proses balik nama di BPN Kota Bekasi membutuhkan waktu 3 hingga 4 Bulan,” kata adi menirukan jawaban Muftiah dalam percakapan singkatnya.

Diungkapkan Adi PA, pihaknya memakai jasa Notaris agar proses pembuatan sertifikat menjadi lancar. “Seharusnya Ibu Muftiah sebagai notaris yang loby ke BPN, agar prosesnya cepat. Karena, secara aturan, dalam proses balik nama sertifikat ahli waris hanya memakan waktu paling lama 14 hari kerja. Kalau prosesnya 3 hingga 4 bulan, buat apa adanya aturan..?”. Ungkapan Adi dalam chat WhatsApp nya dengan Muftiah.

(Hadi Hariyanto).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!