Lampung

Status Kepemilikian Tanah Belum Jelas, Gindha Minta Kapolda Lampung Hentikan Penyelidikan Mantan Kades Gedung Jaya

100
×

Status Kepemilikian Tanah Belum Jelas, Gindha Minta Kapolda Lampung Hentikan Penyelidikan Mantan Kades Gedung Jaya

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com

Lampung —

Sengketa kepemilikan tanah masih menempati peringkat yang cukup tinggi di Lampung, terutama terkait dengan penanganan Laporan dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah, Pengrusakan hingga Pemalsuan Dokumen atau Surat atas kepemilikan tanah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini Kepolisian Daerah Lampung terkait sengketa tanah sedang menangani Laporan dugaan Tindak Pidana Penggunaan Surat Palsu atas Laporan Jimmy Irwanto (JI) terhadap Ketut Namayasa (NM) Selaku Mantan Kepala Desa Gedung Jaya Negara Batin Way Kanan dengan Nomor: LP/B/474/X/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 31 Oktober 2023.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Benar Polda Lampung sedang menangani perkara atas laporan JI terhadap Klien Kami dan hari ini sedang dilakukan konfrontir oleh Penyidik terhadap para Saksi dan Tersangka”, Jelas Gindha Ansori Wayka di Polda Lampung, Kamis, 06/03/2025.

Lebih lanjut Gindha Ansori Wayka (GAW) yang didampingi Tim Hukum (Law Office) GAW yakni Iskandar, Ari Fitrah Anugrah, Ronaldo, Ramadhani, Ana Novita Sari dan Fitri Nur Asiah Kusuma serta Mutia Subing menjelaskan bahwa Kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung dalam perkara tersebut beberapa bulan yang lalu.

“Klien Kami telah ditetapkan Tersangka bersama dengan Pegawai Badan Pertanahan Nasional Way Kanan oleh Polda Lampung beberapa bulan yang lalu”, lanjut Advokat Viral “Lampung Dajjal” 2023 ini.

Ditanya upaya apa yang telah dilakukan oleh GAW sapaan akrabnya, untuk meluruskan hukum tersebut Gindha menjelaskan bahwa pernah melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.

“Agar dapat memberikan kepastian hukum siapa pemiliknya, maka pernah dilakukan gugatan PMH di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu oleh Klien Kami, namun putusannya masih Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) yaitu putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena kurang Pihak”, Papar Advokat yang berstatus Dosen Perguruan Tinggi Swasta terkenal di Lampung ini.

Menurut Advokat berdarah Negeri Besar Way Kanan dan Gunung Terang Tulang Bawang Barat ini bahwa terhadap Gugatan PMH Kliennya dilakukan Gugatan Balik (Rekonvensi) oleh Pelapor JI melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum SS dan Rekan, namun putusannya juga mengalami hal yang sama dengan Kliennya.

“Atas Gugatan Klien Kami, JI melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor SS dan Rekan melakukan Gugatan Rekonvensi dan hasilnya juga sama dengan Gugatan Klien Kami yakni NO karena masih Kurang Pihak”, Jelas Gindha.

Gindha menjelaskan bahwa sebelum Kliennya melayangkan Gugatan PMH terhadap Pelapor JI dkk, PT. Kencana Acidindo Perkasa (PT.KAP) telah terlebih dahulu menggugat Pelapor JI, namun putusannya sama yakni NO karena Kurang Pihak.

“Sebelum Klien Kami menggugat Pelapor JI, PT.KAP juga sudah lebih dahulu menggugat JI, namun putusanya sama yakni NO karena Kurang Pihak”, lanjut Praktisi Hukum Muda Terkenal ini.

Atas hasil saling gugat para Pihak tersebut, Gindha menyimpulkan bahwa belum ada satu pihak pun yang dinyatakan sebagai pemilik berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) dan bahkan telah ada Pihak lain yang mengklaim tanah tersebut sebagai tanah miliknya (Zulkifli dkk) yakni berdasarkan Laporan Tertulis Pengaduan Masyarakat (Dumas) Nomor: 036/B/Dumas/Bintang 11/III/2025 Tanggal 03 Maret 2025 dari Kantor Hukum Bintang 11 Law Firm.

“Sudah ada pihak lain yang ikut memasukkan Klaimnya ke Polda Lampung melalui Dumas terkait objek tersebut”, Lanjut Gindha.

Dalam paparannya, Gindha menjelaskan bahwa oleh karena Objek tersebut di Klaim oleh beberapa Pihak dan belum memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) terkait siapa yang menjadi pemiliknya, maka sebagaimana Ketentuan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 1956 yang menjelaskan apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.

“Oleh Karena Penyidik Polda sampai saat ini belum menerbitkan Surat A2 atas laporan JI tersebut dan masih memeriksa Klien Kami dan Tersangka Lainnya, untuk menghindari Pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, maka Kami Minta Kepada Bapak Kapolda untuk menangguhkan pemeriksaan perkara ini sebelum ada Putusan Pengadilan yang Inkracht mengingat banyak pihak yang mengklaim objek tersebut”, Tegas Gindha.

Gindha Ansori Wayka berharap pelayanan hukum terhadap masyarakat terkait tindak pidana pertanahan harus dilakukan dengan sama, baik terkait penyerobotan, pemalsuan dan pengrusakan serta tindak pidana lain yang menyertainya.

“Pelayanan hukum harus sama terkait tindak pidana yang terjadi atas tanah, karena Kami juga punya dua perkara yang sama di Polda Lampung beberapa tahun yang lalu dan satu perkara di Polres Tulang Bawang yang harus ditangguhkan sampai saat ini karena penegak hukum menggunakan Perma 1 tahun 1956 ini”, Pungkasnya. (Team.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!