Lampung Timur

Suami Desi Susanti Laporkan Agus, Pengurus PT Serangkai Cahaya Timur, Atas Dugaan Pemberangkatan Istri ke HongKong Tanpa Izin

45
×

Suami Desi Susanti Laporkan Agus, Pengurus PT Serangkai Cahaya Timur, Atas Dugaan Pemberangkatan Istri ke HongKong Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com

Lampung Timur, 6 Maret 2025

Rahmat Hidayat, warga Braja Sakti, akan segera melaporkan Agus, yang merupakan pengurus PT Serangkai Cahaya Timur, ke pihak berwenang. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pemberangkatan istrinya, Desi Susanti, untuk bekerja di Hong Kong tanpa sepengetahuan dan izin dari dirinya sebagai suami.

Rahmat menyatakan bahwa ia baru mengetahui keberangkatan istrinya setelah Desi sudah berada di Hong Kong. Ia merasa keberangkatan tersebut melanggar prosedur resmi, yang seharusnya melibatkan persetujuan dari keluarga, terutama suami, sebelum seseorang diberangkatkan sebagai tenaga kerja migran.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Saya sangat terkejut dan kecewa. Istri saya diberangkatkan tanpa sepengetahuan saya, padahal sebagai suami, saya berhak mengetahui dan memberikan izin. Saya berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti ini agar tidak ada lagi korban yang mengalami hal serupa,” ujar Rahmat.

Sanksi Hukum bagi Perusahaan yang Melanggar

PT Serangkai Cahaya Timur, jika terbukti memberangkatkan pekerja migran secara ilegal atau tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Beberapa sanksi yang dapat dikenakan terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran antara lain:

1. Pencabutan Izin Operasional – Jika perusahaan terbukti tidak mengikuti prosedur yang sah dalam perekrutan dan penempatan tenaga kerja, izin operasionalnya dapat dicabut oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

2. Denda dan Hukuman Pidana – Pasal 81 dan 82 UU No. 18 Tahun 2017 menyatakan bahwa pihak yang memberangkatkan pekerja migran secara ilegal dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.

3. Tuntutan dari Keluarga Korban – Keluarga pekerja migran yang dirugikan dapat mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan terkait atas pelanggaran hak asasi dan ketidakpatuhan terhadap prosedur perekrutan tenaga kerja.

Saat ini, Rahmat Hidayat sedang mempersiapkan laporan ke pihak berwenang. Ia berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi perusahaan penyalur tenaga kerja agar selalu mematuhi aturan yang berlaku dan tidak memberangkatkan pekerja migran tanpa izin atau melalui jalur ilegal.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Serangkai Cahaya Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait pemberangkatan nonprosedural .

(Team.Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!