Bandar Lampung

Tingkatkan Konsentrasi Belajar Siswa, Gubernur Lampung Terbitkan Surat Edaran Tentang Pembatasan Penggunaan Handphone di Lingkungan Sekolah

5866
×

Tingkatkan Konsentrasi Belajar Siswa, Gubernur Lampung Terbitkan Surat Edaran Tentang Pembatasan Penggunaan Handphone di Lingkungan Sekolah

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com

Bandar Lampung —

Dalam upaya mendukung peningkatan konsentrasi siswa pada saat mengikuti pembelajaran sehingga para siswa secara maksimal dapat menyerap ilmu pengetahuan dan untuk mendukung upaya tersebut Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pembatasan Penggunaan Handphone dilingkungan sekolah.

Surat Edaran (SE) Nomor : 800/646 /V.01/DP.2/2025 tersebut berlaku untuk Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB baik Negeri maupun Swasta.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico menjelaskan bahwa dampak nyata akibat dari penggunaan telefon seluler (handphone) ini adalah timbulnya sifat individualisme, tidak ada saling tegur sapa secara langsung dengan sesame teman sehingga dan yang paling parah bahkan dapat membuyarkan konsentrasi dalam mengikuti pembelajaran.

Atas dasar tersebut diatas, maka Gubernur Lampung menerbitkan Surat Edaran, khususnya pada saat sedang mengikuti pembelajaran tidak ada yang diperkenankan untuk menggunakan handphone dengan alasan apapun.

“Larangan penggunaan handphone dilingkungan sekolah ini, tentu ada pengecualian, yakni pada saat diharuskan menggunakan perangkat teknologi dalam kegiatan belajar mengajar dan pada saat itu bisa dipergunakan,” jelas Kadisdikbud Thomas Amirico, Kamis (6/3/2025).

Untuk mendukung pelaksanaan Surat Edaran tersebut diatas, maka kepada kepada pihak Sekolah dapat menyiapkan fasilitas penyimpanan telefon seluler (handphone) para siswa selama jam pelajaran berlangsung.

Untuk keperluan komunikasi yang bersifat mendesak, pihak Sekolah harus menyiapkan Contact Person untuk keperluan komunikasi dengan orangtua siswa atau pihak lain.

(Team.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!