BeritaTinta Informasi

10 Provinsi Berikan Insentif Pajak Kendaraan April 2025 untuk Roda 2 dan Roda 4, Manfaatkan Kesempatan Ini!

83
×

10 Provinsi Berikan Insentif Pajak Kendaraan April 2025 untuk Roda 2 dan Roda 4, Manfaatkan Kesempatan Ini!

Sebarkan artikel ini
10 Provinsi Berikan Insentif Pajak Kendaraan April 2025 untuk Roda 2 dan Roda 4, Manfaatkan Kesempatan Ini!

Tintainformasi.com – Beberapa provinsi di Indonesia memberikan program pemutihan atau diskon pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat pada bulan April 2025.

Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Dihimpun dari laman resminya, Sabtu (5/4/2025), Berikut provinsi yang menawarkan keringanan pajak kendaraan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat. Besaran diskonnya senilai 25 persen. Ini berlaku mulai 5 Januari sampai 5 Juni 2025.

Setelah periode diskon pajak kendaraan tersebut selesai, Pemprov Kalimantan Selatan akan mengevaluasi dan ada kemungkinan melanjutkan pemberian diskon tersebut.

Pemprov Kalimantan Utara memberlakukan program relaksasi pajak kendaraan bermotor. Informasi tersebut disampaikan melalui akun instagram Ditlantas Polda Kalimantan Utara, ditlantas_kaltara.

Setelah selesai pada periode 28 hingga 31 Desember 2024, pembebasan denda PKB dan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di Kalimantan Utara diperpanjang hingga akhir 2025. Namun tetap berlaku Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) berupa biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB.

Pemprov Jawa Tengah memberikan keringanan pembayaran PKB untuk warganya. Keringanan berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku.

Program pemutihan di Jawa Tengah berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini menyasar wajib pajak yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam jangka waktu bertahun-tahun ke belakang.

Pemprov Jawa Barat menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat milik masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajibannya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan, kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang tanpa batasan jumlah tahun.

Masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret sampai 6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

Pemprov Riau melalui Bapenda memberikan keringanan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi instagram Bapenda Provinsi Riau, bapendariau. Pembebasan sanksi administrasi kendaraan bermotor tersebut berlaku sejak 5 Januari hingga 5 April 2025.

Pemprov Kepulauan Riau juga memberikan keringanan atau diskon pajak kendaraan bermotor selama enam bulan terhitung dari Januari hingga Juni 2025.

Program tersebut mencakup diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen. Masyarakat Kepulauan Riau cukup membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2025.

Pemprov Sumatera Selatan memberikan keringanan kepada masyarakat dengan pembebasan biaya BBNKB kedua dan biaya pajak progresif. Kebijakan keringanan pajak pemilik kendaraan tersebut diterapkan usai opsen PKB dan opsen BBNKB. Ketentuan ini berlaku mulai 5 Januari 2025.

Meski pungutan opsen telah berlaku sejak 5 Januari, Pemprov Banten tidak menaikkan besaran nilai PKB dan BBNKB pada 2025. Pemprov Banten akan mengurangi pokok PKB 12,15 persen dan BBNKB 37,25 persen untuk opsen, sehingga masyarakat dapat membayar pajak sesuai besaran tahun sebelumnya.

Pemprov Aceh juga membuka pajak progresif hingga 31 Desember 2025. Dalam akun instagram resminya, bpkaaceh, Pemprorv Aceh memperpanjang pemutihan pajak progresif hingga akhir 2025.

Pemberian insentif pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor tersebut berlaku sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024.

Pemprov Bali juga berupaya mengurangi beban masyarakat setelah pemberlakuan opsen dengan mengurangi beban biaya PKB dan BBNKB. Pemprov Bali menerapkan diskon pengurangan pokok PKB sebesar 14,35 persen untuk kendaraan bermotor hingga 200 cc, dan kendaraan bermotor di atas 200 cc sebesar 12,15 persen.

Pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah juga dikurangi 39,76 persen. Sementara itu, pembayaran pokok BBNKB didiskon sebesar 24 persen.

Melalui Bapenda, Pemprov Sulawesi Selatan memberlakukan kebijakan keringanan PKB dan BBNKB kepada pemilik kendaraan bermotor setelah opsen pajak berlaku. Keringanan tersebut juga berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor baru.

Pemberian insentif pengurangan PKB sebesar 9,5 persen dan insentif pengurangan BBNKB sebesar 9,5 persen untuk kendaraan bermotor baru.

error: Content protected !!