BeritaTinta Informasi

4 Uang Rupiah Ini Tidak Berlaku Lagi Setelah 30 April 2025, Segera Tukarkan!

81
4 Uang Rupiah Ini Tidak Berlaku Lagi Setelah 30 April 2025, Segera Tukarkan!

Tintainformasi.com – Bank Indonesia secara resmi mencabut beberapa pecahan mata uang rupiah di Indonesia.

Akibatnya, pecahan-pecahan tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Pengumuman mengenai pencabutan pecahan rupiah ini sebenarnya sudah disampaikan sejak tahun 1992.

Meski demikian, masyarakat yang masih memiliki pecahan tersebut dapat menukarkannya hingga tanggal 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).

  • Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
  • Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025.
  • Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
  • Batas Penukaran di KPBI : 30 April 2025.
  • Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
  • Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025.
  • – Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
  • – Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025.

Apabila Uang Rupiah yang akan ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak maka penggantian dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.

Ketentuannya sebagai berikut:

  • Dalam hal fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;
  • Dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Exit mobile version