Jakarta

Sah Secara Hukum Perusahaan Media Tak Wajib Terdaptar Di Dewan Pers

263
×

Sah Secara Hukum Perusahaan Media Tak Wajib Terdaptar Di Dewan Pers

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com — 27 April 2025
Jakarta —
Dewan Pers menegaskan bahwa pendaftaran atau verifikasi di Dewan Pers bukanlah syarat wajib bagi perusahaan media untuk dianggap sah secara hukum. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang tidak mewajibkan perusahaan pers untuk melakukan pendaftaran atau verifikasi.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam siaran pers resminya menyatakan bahwa siapa pun berhak mendirikan perusahaan pers tanpa harus mendaftar ke lembaga manapun, termasuk Dewan Pers.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Selama berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, sebuah media sudah sah disebut sebagai perusahaan pers, meski belum terdata atau terverifikasi di Dewan Pers,” ujarnya.

Ninik juga menegaskan bahwa tugas Dewan Pers adalah mendata, bukan membuka pendaftaran. Pendataan ini bersifat sukarela, bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan memperkuat kemerdekaan pers di Indonesia.

Dengan demikian, perusahaan media yang belum terverifikasi tetap sah secara hukum, selama memenuhi persyaratan berbadan hukum dan melaksanakan kerja jurnalistik sesuai kode etik.

Verifikasi Dewan Pers ditujukan untuk meningkatkan standar profesionalisme dan perlindungan terhadap perusahaan pers, namun bukanlah syarat sah berdirinya media massa di Indonesia
Berdasarkan sumber informasi Fakta Indonesia news mengabarkan.

(Budiman Pangestu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!