Tintainformasi.com, Bandar Lampung — TIM ADVOKASI DPD GRIB JAYA Provinsi Lampung M.HIDAYAT TRI ANSORI, S.H, C.L.E. berharap pengusutan penanganan perkara Brigpol EA anggota Polres Way Kanan yang meninggal dianggap tidak wajar diusut tuntas dan akuntabel.
Bahkan kasus tersebut melalui Kuasa Hukum keluarga korban telah melayangkan surat kepada Propam, Wassidik dan Kapolda agar kasus tersebut diambil alih Polda Lampung karena Polres Way Kanan dianggap tidak profesional.
BUNG DAYAT selaku TIM ADVOKASI DPD Grib Jaya Provinsi Lampung memaparkan penanganan perkara yang sudah Viral tersebut haruslah dilakukan dengan Transparan dan Akuntabel agar meminimalisir konflik dan menegakkan Marwah Kepolisian Republik Indonesia.
“Pelaporan awal bersama keluarga korban kami turut mendampingi namun hingga saat ini tidak adanya Transparansi dari Polres Way Kanan terkait hasil pemeriksaan dan perkembangan kasus itu” jelas BUNG DAYAT, Selasa (15/04/2025).
Bung Dayat menjelaskan Polres Way Kanan terlihat ada main Statement polres yang menyebutkan bahwa tidak ditemukan indikasi bahwa korban dibunuh itu sangat rancuh dan logikanya konyol lanjut BUNG DAYAT
ADVOKASI DPD Grib Jaya Provinsi Lampung juga menegaskan bahwa akan ada Aksi apabila pengusutan kasus tersebut dinilai tidak Profesional dan berkeadilan ungkap nya manusia tidak ada yang kebal hukum, jika tidak diindahkan maka Turun Kejalan adalah kekuatan bagi pejuang keadilan demi hasil pemeriksaan yang Akuntabel” pungkas BUNG DAYAT.
Bung Dayat menilai kasus ini miris bila tidak diusut tuntas Seperti diketahui kasus ini mencuat setelah hampir dua bulan pasca kematian brigpol EA belum juga ada keterangan resmi dari Polres Way Kanan bahkan Ayah kandung EA dan keluarga menemukan banyak kejanggalan seperti lebam dibagian lengan dan punggung serta luka menganga dibagian leher.
(Team.red)