TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN — Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan pada tahun anggaran 2023 lalu, menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) kepada 13.000 masyarakat tidak mampu se kabupaten Lampung Selatan dan bertepatan dengan bulan suci Ramadhan menjelang hari raya Idul Fitri 1444 H.
Program pemberian bansos kepada masyarakat miskin ini mengacu kepada Surat Mendagri Nomor : 100.4.4.1/1791/SJ tentang Pemberian Bantuan Sosial kepada Masyarakat Tidak Mampu di Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan telah mengucurkan anggaran sebesar Rp. 7.244.061.505,00 yang dipergunakan untuk pembelian barang sebagai bahan bantuan sosial dan telah direalisasikan sebesar Rp. 7.083.028.351,06 atau direalisasikan mencapai 97,78 % dari total jumlah anggaran seluruhnya.
Dalam realisasi pembelanjaan bahan bantuan sosial tersebut, Kepala Dinas Sosial mengarahkan agar pembelian semua bahan untuk bantuan social dilakukan di Toko Asy yang ternyata took tersebut adalah milik Keluarga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Sosial itu sendiri.
Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tertanggal 6 April 2023 diketahui bahwa jumlah nilai pembelian 13.000 paket sembako tersebut adalah sebesar Rp. 1.296.750.000,00 dan diketahui pula berdasarkan perintah dari Kepala Dinas Sosial bahwa setiap paket bantuan sosial ditetapkan senilai Rp. 99.750,00 dengan rincian, Beras 5 kg senilai Rp.65.000,00 Minyak Goreng 1 liter seharga Rp 19.250,00 dan Gula Pasir 1 kg senilai Rp.15.500,00
Sistim pendistribusian bantuan, bahan sembako dari Toko Asy tersebut lalu dilakukan pengepakan oleh Personil Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kabupaten dan Tagana Dinas Sosial, lalu paket tersebut dibagikan melalui Camat masing-masing.
Sementara, menurut hasil uji petik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Lampung sebagaimana tertuang dalam LHP Nomor : 34B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 2 Mei 2024, atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkab Lampung Selatan Tahun 2023, mendapati fakta dari wawancara kepada Camat Ketapang dan Camat Sragi, bahwa pihak kecamatan tidak terlibat didalam penyaluran bantuan sembako, juga pihak kecamatan tidak melakukan koordinasi dengan pihak desa dalam penyaluran paket sembako.
Lebih ironis lagi, tidak ada penghitungan atas bantuan sembako yang diserahterimakan oleh Dinas Sosial kepada pihak kecamatan sebagaimana tercantum dalam BAST, dan penurunan serta penyimpanan sembako dilakukan di rumah pengurus organisasi masyarakat bernama Srikandi. Semua tahu, ormas ini dipimpin oleh Winarni, istri Bupati Nanang Ermanto. Dua indikasi praktik KKN dalam program bansos ini pun sulit dibantah.
Sementara, Kepala Desa Jati Mulya dan Kepala Dusun Va dan Vb, Kecamatan Jati Agung, yang dikonfirmasi tim BPK menyatakan, pihak desa dan dusun tidak sepenuhnya dilibatkan dalam penyaluran bantuan sembako oleh Dinas Sosial tersebut. Mereka juga tidak pernah dimintakan data masyarakat kurang mampu sebagai usulan masyarakat calon penerima bantuan sembako.
Benarkah ormas Srikandi –yang dipimpin istri Nanang Ermanto- “cawe-cawe” dalam pendistribusian paket sembako kepada masyarakat tidak mampu pada tahun anggaran 2023 kemarin? Hasil konfirmasi kepada SM, pengurus Srikandi Kecamatan Sragi, dan SR, pengurus Srikandi Kecamatan Ketapang, membuktikan bila proses penurunan dan penyimpanan sembako memang dilakukan di kediaman pengurus ormas tersebut. Yang membagikan pun mereka.
Terungkap juga, pendistribusian bansos yang dibeli dari uang rakyat dalam APBD Lamsel tahun 2023 itu, sama sekali tidak melibatkan aparat kecamatan maupun desa setempat.
SR juga mengakui, selain diberikan kepada masyarakat kurang mampu, bansos diprioritaskan kepada pengurus ormas Srikandi.
Bukan hanya itu. Praktik”penggeseran” penerima pun kejadian. Ada 17 orang di Kecamatan Sragi, Ketapang, dan Jati Agung, yang namanya tercantum dalam SK sebagai penerima paket sembako, kenyataannya 10 orang sama sekali tidak pernah menerima, tiga orang hanya menerima berasnya saja, dan empat lainnya menerima paket lengkap, yang –ternyata- keempatnya merupakan pengurus ormas Srikandi.
Juga terungkap fakta berdasarkan pengakuan SM selaku koordinator Srikandi Kecamatan Sragi, bila kecamatan itu hanya menerima 223 paket sembako. Berbeda jauh dengan BAST antara Dinas Sosial dan Camat Sragi yang menyatakan kecamatan tersebut mendapat 529 paket bansos.
Diketahui, 223 paket sembako seluruhnya didistribusikan oleh pengurus ormas Srikandi. Sedangkan 306 paket lainnya dibawa kembali oleh kendaraan lain –bukan kendaraan Dinas Sosial- dan SM mengaku tidak mengetahui siapa yang mengangkut dan dibawa kemana ratusan paket sembako tersebut.
Dari 223 paket sembako di Kecamatan Sragi yang sepenuhnya disalurkan oleh pengurus ormas Srikandi, ada empat orang yang tertulis namanya dalam tanda terima, namun tidak mendapatkan bantuan.
Ketua DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Provinsi Lampung, Suadi Romli dalam konfirmasinya mengatakan bahwa hal ini telah secara sah dan meyakinkan bahwa pada pelaksanaan program bantuan sembako ini terdapat indikasi adanya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dengan adanya kejadian tersebut diatas, Lembaga segera akan menyampaikan laporan kepada pihak aparat Kepolisian dalam hal ini Polda Lampung, agar kasus tersebut secepatnya dapat diungkap tanpa memandang jabatn maupun status sosial mereka yang terduga terlibat.
Dengan pengungkapan kasus ini diharapkan tidak akan mencemari nilai-nilai kepemimpinan pasangan Bupati Radityo Egi Pratama dan Wakil Bupati M. Saiful yang berupaya menciptakan Pemerintahan yang bersih padi praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.