Tintainformasi.com, Merangin Jambi – terpantau jelas dilapangan ,sungai mayan, kabupaten merangin,kecamatan tabir ilir, provinsi jambi, menurut konfirmasi warga setempat, dan penjelasan moko saat konfirmasi dilapangan, membenarkan bahwa alat pekerja PETI tersebut milik saya dan pak Tating Rio, senin 21 april 2025.
“Iya bang satu milik saya dan yang satunya milik pak Tating, kami bekerja disini kurang lebih sudah hampir 3 bulan ini alhamdulillah adalah rezeki sedikit demi sedikit bang. ” Ujar moko.
Selepas dari tempat pekerjaan tersebut, team awak media ini mencoba mendatangi kediaman pak Tating Rio setempat, dan juga kantor desanya, tapi beliau tidak ada, dan lanjut konfirmasi lewat via whatsapp, tapi tidak ada respon dan jawaban.
Pekerjaan tambang emas ilegal PETI, kian meraja lela dimana mana, dengan membolak balik hasil dari perut bumi, demi memperoleh cuan logam mulia, untuk memperkayai diri sendiri, seperti hal disebut diatas.
Sebagai pemimpin desa seperti yang telah dijelaskan kepala daerah kabupaten setempat, dilarang keras bermain ilegal, apalagi sejenis PETI, seharusnya pemimpin desa atau pun apapun jenis nya pemimpin harus memberi contoh yang baik dan bijaksana ditengah tengah masyarakat.
Kepada pihak yang terkait APH kabupaten Setempat, team awak media ini meminta, tindak lanjut hal seperti ini, karena tidak saja merugikan masyarakat tapi juga sudah merusak panorama alam dan lingkungan.