BERITA

Ganti Alamat KTP 2025, Panduan Praktis untuk Pindah Domisili Dalam dan Luar Kota

87
×

Ganti Alamat KTP 2025, Panduan Praktis untuk Pindah Domisili Dalam dan Luar Kota

Sebarkan artikel ini
Ganti Alamat KTP 2025, Panduan Praktis untuk Pindah Domisili Dalam dan Luar Kota

Tintainformasi.com – Jika baru pindah karena pekerjaan, pendidikan, atau alasan lain, segera perbarui alamat di KTP agar data sesuai dan memudahkan urusan administrasi.

Perubahan dilakukan di Dukcapil.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Sebelum memperbarui domisili sesuai tempat tinggal saat ini, perlu untuk memahami sejumlah persyaratan yang berlaku.

Menurut Handayani Ningrum, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil, ketika seseorang mengganti alamat pada KTP, data di Kartu Keluarga (KK) juga akan diperbarui secara otomatis.

Hal ini disebabkan karena kode QR pada KK lama tidak aktif karena sudah tidak lagi sesuai dengan database kependudukan.

“Betul sekali apabila melakukan perubahan alamat atau domisili maka dokumen Kartu Keluarga harus diperbaharui sebab terjadi perubahan elemen data di dalam data penduduk itu sendiri,” ujar Handayani dikutip dari Kompas.com.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil telah menetapkan ketentuan terkait pergantian alamat pada KTP melalui Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Dalam pelaksanaannya, proses perubahan alamat pada KTP dibagi menjadi dua bagian, yaitu melalui kantor Dukcapil wilayah asal (alamat sebelumnya) dan kantor Dukcapil wilayah tujuan (alamat baru).

Apabila pergantian alamat masih berada dalam satu kabupaten atau kota yang sama, pemohon hanya perlu mengurusnya di kantor Dukcapil sesuai domisili.

Namun, jika perpindahan domisili melibatkan daerah di luar kabupaten/kota atau bahkan antarprovinsi, maka pengurusan wajib dilakukan di kedua wilayah tersebut, yakni di kantor Dukcapil daerah asal dan tujuan.

Berikut syarat ganti alamat KTP:

  • Kartu Identitas Anak (KIA). Khusus anak yang ikut pindah tempat tinggal bersama orangtua atau keluarga
  • Formulir F-1.03 (disediakan di dinas Dukcapil)
  • KTP
  • Fotokopi KK
  • Jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan indekos, pemohon perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
  • Fotokopi KK
  • KTP
  • Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Berkas ini diperoleh di dinas Dukcapil daerah asal
  • Formulir F-1.03 (disediakan di kantor Dukcapil daerah asal)
  • KIA. Khusus anak yang ikut pindah tempat tinggal bersama orangtua atau keluarga

Setelah semua dokumen persyaratan terpenuhi, silakan datang ke kantor Dukcapil untuk mengurus penggantian alamat di KTP.

Simak cara ganti alamat KTP berikut ini:

Cara ganti alamat KTP di kabupaten/kota yang sama:

  • Isi F-1.03
  • Lampirkan fotokopi KK
  • Berikan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika pemohon menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, dan indekos
  • Apabila kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah maka dinas Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor yang sama
  • Jika kepala keluarga tidak pindah maka dinas Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK tetap
  • Jika kepala keluarga pindah, namun anggota keluarga tidak pindah maka dinas Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK baru
  • Jika anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi kepala keluarga maka ditumpangkan ke KK lainnya dan diterbitkan KK karena menumpang
  • Petugas Dukcapil menarik KTP dan/atau KIA bagi pemohon yang pindah dan mengganti KTP dan/atau KIA dengan alamat baru
  • Petugas Dukcapil memusnahkan KTP dan/atau KIA alamat lama
  • Petugas Dukcapil menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru

Cara ganti alamat KTP ke luar kabupaten/kota maupun provinsi:

  • Datang ke dinas Dukcapil daerah asal pada hari dan jam kerja
  • Isi F-1.03
  • Lampirkan fotokopi KK
  • Petugas Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila kepala keluarga tidak pindah
  • Petugas Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila kepala keluarga pindah, namun anggota keluarga tidak pindah
  • Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada saudara yang bersedia pindah menjadi kepala keluarga di dalam keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada KK saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali
  • Petugas Dukcapil menerbitkan SKPWNI bagi pemohon yang pindah
  • Petugas Dukcapil tidak menarik KTP dan/atau KIA penduduk yang pindah, karena KTP dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.
  • Jika sudah, pergilah ke dinas Dukcapil pada hari dan jam kerja
  • Serahkan SKPWNI
  • Jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, dan indekos, perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan
  • Serahkan KTP dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP dan/atau KIA dengan alamat baru

Jika pemohon sudah berada di wilayah tujuan namun belum memiliki Surat Keterangan Pindah (SKP), maka dinas Dukcapil setempat akan membantu komunikasi secara elektronik dengan Dukcapil daerah asal untuk mengurus penerbitan SKP, disertai dengan dokumen pendukung berikut:

  • Isi F-1.03
  • Lampirkan fotokopi KK
  • Jika tidak dapat melampirkan KK maka pemohon dapat mengisi F-1.03 secara lengkap dengan meminta informasi NIK dan nomor KK ke Dinas daerah tujuan. Dinas Dukcapil daerah tujuan melakukan pencarian data melalui SIAK Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan nomor KK
  • Petugas Dukcapil di daerah tujuan membuat surat permohonan kepada Dinas Dukcapil daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI. Permohonan ini dengan melampirkan F-1.03
  • Petugas Dukcapil menerbitkan KTP dan/atau KIA dengan alamat baru
  • Petugas Dukcapil memusnahkan KTP dan/atau KIA alamat lama.
error: Content protected !!