– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Bapenda mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 untuk memberikan keringanan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dihimpun dari akun Instagram @bapenda_jateng, Selasa (1/4/2025) Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng digelar mulai 8 April 2025.
Pemutihan pajak akan digelar hingga 30 Juni 2025. Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini bisa mulai mempersiapkan STNK dan KTP.
Program ini menyasar wajib pajak yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam jangka waktu bertahun-tahun ke belakang.
Melalui program ini, Bapenda Jateng menghapus semua denda dan pokok tunggakan sekaligus denda tunggakan Jasa Raharja.
Artinya, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan saja, yakni tahun 2025.
Anda bisa mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini melalui Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) atau Kantor Samsat setempat.