BeritaTinta Informasi

Himbauan Penting! Warga Jawa Barat dan Banten Segera Ikuti Program Ini Sebelum 20 Juni 2025

134
×

Himbauan Penting! Warga Jawa Barat dan Banten Segera Ikuti Program Ini Sebelum 20 Juni 2025

Sebarkan artikel ini
Himbauan Penting! Warga Jawa Barat dan Banten Segera Ikuti Program Ini Sebelum 20 Juni 2025

Tintainformasi.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Program ini menghapus seluruh tunggakan pajak sejak 2024.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Selain itu, program ini juga mencakup pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pemutihan PKB berlaku hingga 20 Juni 2025, dimulai pada 20 Maret di Jawa Barat dan 10 April di Banten.

Melansir dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, masyarakat yang ingin melakukan pemutihan pajak kendaraan, wajib menyertakan dokumen.

Berkas tersebut harus dibawa ke Samsat Induk masing-masing wilayah sesuai jam operasional.

Berikut syarat pemutihan pajak kendaraan motor dan mobil:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • KTP pemilik yang tertera di STNK asli dan fotokopi
  • Surat kuasa jika memberi kuasa pada pihak lain untuk melakukan pemutihan pajak kendaraan.

Selain itu, masyarakat juga harus membawa kendaraan motor atau mobil untuk melakukan cek fisik. Ini khususnya untuk pajak kendaraan 5 tahunan.

Adapun syarat lainnya yakni membawa kocek untuk membayar tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.

Untuk wilayah Jawa Barat, besaran pajak pokok kendaraan dapat dicek secara daring melalui situs resmi http://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/

Sementara itu, untuk wilayah Banten, masyarakat dapat melihat besaran pajak kendaraan melalui situs https://infopkb.bantenprov.go.id/

error: Content protected !!