Lampung

Iqbal Farochi : Acara Halalbihalal DKP Gunakan Dana Pihak Ketiga, Dinilai Terdapat Unsur Gratifikasi

139

Tintainformasi.com, Jakarta — Pemberitaan sebelumnya mengulik masalah penyelenggaraan acara Halalbihalal Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Provinsi yang dinilai cukup mewah dan diselenggarakan di Hotel mewah, sementara anggaran pelaksanaan acar tersebut tidak dicantumkan dalam pagu anggaran 2025.

Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi, secara resmi telah memberikan jawaban bahwa anggaran penyelenggaraan acara tersebut diatas tidak menggunakan anggaran negara atau daerah melainkan bersumber dari pihak ketiga.

Sekjen DPP Forum Muda Lampung (FML) yang juga sebagai Mahasiswa Magister di Universitas Negeri Jakarta, Iqbal Farochi menilai bahwa jika memang dalam pelaksanaan tersebut DPK menggunakan anggaran dari pihak ketiga, maka tidak menutup kemungkinan dalam hal ini terdapat unsur gratifikasi.

Lebih lanjut Iqbal Farochi menyebutkan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang diberikan kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Dalam konteks pemberantasan korupsi, gratifikasi dianggap sebagai akar dari perilaku korupsi dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dapat bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya sehingga bisa dianggap sebagai suap.

“ “Kami menilai bahwa perlu ada langkah tegas untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” ujar Sekjend FML, Senin (28/4/2025).

Iqbal Farochi juga mendorong masyarakat untuk lebih kritis dan peduli terhadap penggunaan anggaran daerah, serta meminta dukungan semua pihak untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan yang melibatkan dana publik.
Kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan tranparansi seperti ini harus dievaluasi agar ke depan tidak terulang kembali. FML berkomitmen untuk terus mengawasi dan memberikan masukan konstruktif demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Lampung.

Exit mobile version