Tintainformasi.com, Pringsewu, 16 April 2025 – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 terus bergulir. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menerima titipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp80 juta.
Uang tersebut diserahkan oleh seorang saksi yang berperan sebagai penyedia dalam kegiatan LPTQ 2022. Dana langsung diserahkan ke jaksa penyidik dan akan ditampung di rekening resmi Kejari Pringsewu sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara.
Sebelumnya, pengembalian dana juga telah dilakukan oleh sejumlah pihak yang terlibat, dengan nilai total Rp414,9 juta. Jika ditotal, hingga saat ini Kejari Pringsewu telah menerima pengembalian sebesar Rp494,9 juta dari total kerugian negara yang mencapai Rp584,4 juta berdasarkan hasil audit.
Kejari Pringsewu menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku.(@@n)