Tintainformasi.com, Pringsewu, 11 April 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp576.400.000 dalam perkara korupsi penetapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris.
Kasus ini melibatkan terpidana Drs. Waskito Joko Suryanto, S.H., M.H., mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu.
Pada Jumat (11/4), Kejari Pringsewu menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana senilai Rp326,4 juta. Sebelumnya, pada tahap penyidikan, penyidik juga telah menyita uang titipan dari saksi Dr. Retno, seorang wajib pajak, sebesar Rp250 juta.
Total pengembalian mencapai Rp576,4 juta, sesuai dengan jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut.
Pembayaran ini merupakan pelaksanaan dari putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 03/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK tertanggal 3 Februari 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Seluruh uang yang telah diterima akan segera disetor ke kas negara, sebagai bagian dari komitmen Kejari Pringsewu dalam memulihkan keuangan negara dari tindak pidana korupsi.(@@n)