TINTAINFORMASI.COM, TULANG BAWANG — Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Provinsi Lampung, Fery Ys, SH, angkat bicara terkait dengan penertiban lapak pedagang kaki lima di Pasar Unit 2, Kecamatan Banjar Agung , yang terjadi pada Senin 21 April 2025.
Menurut Fery Ys, penertiban yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Tulang Bawang Hankam Hasan yang viral di media sosial tersebut, tidak mencerminkan sebagai pemimpin yang bijaksana di Bumi Sai Nengah Nyapur.
“Dari video yang beredar luar di media sosial, kata-kata Wakil Bupati terdengar arogan, dan perlakuan kepada pedagang kontra produktif,” ujarnya, saat dihubungi media ini via sambungan telepone Whas App, Selasa (22/05).
Dikatakan Fery, Pasal 3 Ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi memberikan kewenangan kepada Negara untuk menguasai sumber daya alam ini, bukan berarti negara memiliki hak milik pribadi. Tetapi lebih kewenangan untuk mengatur, mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam demi kepentingan umum untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
Lanjut Fery Ys, seorang pejabat negara harus bisa melayani, mengayomi, melindungi,dan mendengar keluhan kesah rakyatnya, bukan sebaliknya. Wakil Bupati Tulang Bawang ini saya lihat tidak memberikan suri teladan kepada masyarakat.
“Nada bicaranya kayak preman jalanan. Di video yang beredar, beliau mengatakan SIAP DILAWAN DAN SIAP MELAWAN. Sangat disayangkan seorang pemimpin bicara seperti itu,” cetusnya.
Masih kata Ferry YS, alangkah baiknya berdialog , berkomunikasi yang baik, didengar dulu apa kemauan warga kita itu. Cari solusi, ciptakan situasi yang kondusif. Hindari tindakan represif, apalagi kepada warga Tulang Bawang yang merupakan rakyatnya sendiri.
“Ini malah kayak mau berkelahi dengan warganya sendiri. Tentu peristiwa ini sangat mencoreng nama Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang,” pungkas Fery Ys. (Tim)