BeritaTinta Informasi

Ketua RT & RW Dapat Gaji Segini di April 2025, Ini Rinciannya!

128
×

Ketua RT & RW Dapat Gaji Segini di April 2025, Ini Rinciannya!

Sebarkan artikel ini
Ketua RT & RW Dapat Gaji Segini di April 2025, Ini Rinciannya!
[SPACE IKLAN]

Tintainformasi.com – Ketua RT dan RW di Indonesia memiliki tugas yang sangat penting di Indonesia.

Ketua RT berperan dalam membantu kecamatan atau kepala desa untuk memberikan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.

Scroll Untuk Baca Artikel
[SPACE IKLAN]
ADVERTISEMENT

Mulai dari menyediakan data kependudukan, memberi perizinan, serta tugas-tugas lainnya.

Dhimpun dari berbagai sumber, Rabu (16/4/2025), berikut daftar gaji ketua RT di Indonesia tahun 2025:

Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekda) Palembang Aprizal Hasyim menyampaikan besaran gaji Ketua RT akan mengalami kenaikan.

Rencananya, mulai November 2024 atau paling lambat awal Januari 2025, gaji ketua RT di Palembang naik menjadi Rp 1.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp 600.000 per bulan.

Uang penyelenggara tugas dan fungsi rukun tetangga (RT) di wilayah DKI Jakarta diberikan sebesar Rp 2.000.000 per bulan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam keputusan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 1674 tahun 2018.

Uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT itu bukan untuk mendanai pembayaran uang lelah/insentif/uang kehormatan/uang sakut/gaji/honorarium, melainkan sebagai penunjang kegiatan operasional di wilayah masing-masing.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru menyebutkan ketua RW mendapatkan gaji Rp650 ribu per bulan, sedangkan ketua RT Rp500 ribu per bulan.

Berdasarkan, Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015, gaji atau upah ketua RT di Padang adalah sebesar Rp 245.000 setiap bulannya.

Bantuan operasional ketua RT ditetapkan insentif sebesar Rp 5.000.000 setiap tahunnya atau gaji sebesar Rp 416.000 per bulan.

Besaran gaji untuk ketua RT di Bekasi itu tertuang dalam Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen Cokro Aminoto mengatakan pemerintah daerah Kebumen akan memberikan dana insentif untuk Ketua RT mulai Maret 2024.

Besaran gaji untuk ketua RT adalah Rp 190.000 yang akan dibayarkan per tiga bulan sekali.

Pada 28 Juni 2022, Wali Kota Semarang kala itu, Hendrar Prihadi, menyebut gaji ketua RT di adalah sekitar Rp 600.000 per bulannya.

Kemudian, Hendrar juga mengatakan pada tahun berikutnya, gaji ketua RT akan naik menjadi Rp 1.000.000.

Artinya besaran gaji ketua RT di Semarang saat ini adalah Rp 1.000.000 per bulan dan belum berubah sejak 2023 lalu.

Berdasarkan Peraturan Walikota Magelang nomor 63 Tahun 2022, gaji kertua RT adalah sebesar Rp 300.000 per bulan.

Dalam Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022 menyatakan bahwa upah Ketua RT di Yogyakarta sebesar Rp 250.000 per bulan.

Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020 menyebutkan bahwa besaran honorarium ketua RT adalah Rp 180.000 per bulan.

Ketua RT di Pontiakan menerima upah setiap tahunnya sebesar Rp 1.500.0000 atau Rp 125.000 per bulan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Pemerintah Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022.

Mengacu pada Peraturan Walikota Makassar Nomor 27 Tahun 2022, gaji setiap ketua RT berdasarkan pada pencapaian kinerjanya.

Jika mencapai nilai kinerja cukup atau yang paling rendah, ketua RT akan mendapat upah sebesar Rp 500.000 per bulan.

Sedangkan yang paling tinggi, ketua RT di Makassar bisa mendapatkan upah hingga Rp 2.000.000 per bulan.

[SPACE IKLAN]
error: Content protected !!