TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN — Warga yang merupakan Pengurus dan Panitia Pembangunan Masjid Almuhajirin Sinar Palembang Lampung Selatan kecewa dan geram atas sikap Kades Sinar Palembang, buntut dari surat himbauan yang dikeluarkan Kades Sinar Palembang dengan nomor 061/VII.12.2002/IV/2025 pada tanggal 11 April 2025 , dianggap telah selesai.
Pihak Kecamatan Candipuro pada Senin (21/4) sore memfasilitasi pertemuan di Kantor Kecamatan setempat ,dengan mengundang para pihak, namun warga yang merupakan pengurus dan panitia pembangunan Masjid Almuhajirin Desa Sinar Palembang terlanjur kecewa, yang hadir atas nama warga adalah salah satu ustad atau penghulu di Desa Sinar Palembang.
Kecewaan warga itu bukan tanpa alasan, di mana sebelum nya,di hari yang sama mereka sampai dua kali mendatangi balai Desa Sinar Palembang untuk menemui kades, namun yang bersangkutan tidak menghiraukan apalagi menemui mereka.
Miris nya lagi, walau tanpa di hadiri pihak warga yang mengajukan tuntutan, pertemuan di Kantor Kecamatan Candipuro itu tetap di lanjutkan. Dalam pertemuan itu Kades Sinar Palembang Sukoco berdalih jika himbauan tersebut bukan untuk sumbangan masjid dan musholla yang ada di desa Sinar Palembang, tetapi untuk pihak pihak yang meminta sumbangan masjid kepada masyarakat dari pihak luar Desa Sinar Palembang, tanpa memberikan contoh bukti dan fakta atas keterangan nya itu.
” Selama ini panitia dan pengurus pembangunan masjid tidak ada komunikasi sekali. Kami tau masyarakat kami , karena kami tau karakter masyarakat kami seperti apa . Selama ada yang menjamin tentang keamanan masyarakat, jika terjadi benturan yang silahkan , tapi harapan kami tidak ada benturan dalam permasalahan ini,” kata Kades Sukoco dihadapan Uspika Kecamatan Candipuro.
Sementara Plt Camat Candipuro Sumiyati saat dikonfirmasi mengatakan, permasalahan tersebut di anggap telah selesai dan kades telah membuat pernyataan atas kesalah pahaman itu.
” Sudah selesai, Takmir Masjid nya sudah dipertemukan dengan Kades Sinar Palembang (Sukoco red) tapi panitia dan pengurus pembangunan masjid yang lain berhalangan tidak hadir, padahal kita sudah mengirim surat undangan,” kata nya pada Selasa (22/4).
Padahal sebelumnya, warga bersama panitia dan pengurus pembangunan masjid sudah dua kali di hari yang berbeda mendatangi kantor desa Sinar Palembang untuk bertemu dengan Kades , namun sayangnya pertemuan yang di inisiasi pihak kecamatan Candipuro itu , Kades Sukoco tidak datang dengan alasan sedang berada di Kalianda .
Sudaryanto Ketua Pengurus Pembangunan Masjid Al Muhajirin menerangkan, jika sebelumnya panitia dan pengurus pembangunan masjid di Desa Sinar Palembang datang ke kantor kecamatan Candipuro dan bertemu dengan Camat Candipuro untuk menindaklanjuti surat himbauan kades tersebut.
” Ternyata ibu camat belum menerima surat himbauan yang membuat gaduh masyarakat desa Sinar Palembang. Karena itu lah , kami meminta agar kades memberikan klarifikasi dan akan di lakukan pertemuan di kantor Balai Desa Sinar Palembang,” kata Sudaryanto.
Namun kenyataannya, pertemuan yang di janjikan pihak kecamatan untuk di lakukan pertemuan dan klarifikasi oleh Kades Sinar Palembang tidak dilakukan oleh kades Sukoco.
” Pada pertemuan pertama pada Jumat (18/4) , kami (panitia dan pengurus pembangunan masjid red) bersama sejumlah warga datang kantor desa sampai siang tapi kades Sukoco tidak datang . Pada pertemuan ke dua pada hari Senin (21/4) , menunggu sampai sore sekitar jam 16:00 wib lagi lagi Kades Sukoco tidak hadir,” Pungkasnya.
Bersambung?