LampungTanggamus

Korupsi 15 Kabupaten Kota Se-Provinsi Lampung, Ini Peringkat Tanggamus

3807
×

Korupsi 15 Kabupaten Kota Se-Provinsi Lampung, Ini Peringkat Tanggamus

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung — Direktori Putusan Tipikor Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) mencatat urutan kasus korupsi jajaran pemerintah di 15 kabupaten kota Se- Provinsi Lampung pada periode 2020 hingga 2024, dengan 151 korupsi dan nilai kerugian negara sebanyak Rp. 207.593.412.073,19. Jumat, (4/4/2025).

Adapun urutan Peringkat korupsi kabupaten kota Se-Provinsi Lampung dalam kurun waktu 5 tahun terakhir yaitu:
1.Kabupaten Lampung Timur, tercatat 21 kasus dengan kerugian negara sebesar Rp. 3.287.914.315,75.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT
  1. Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Tercatat 19 kasus korupsi, dengan kerugian negara senilai Rp. 88.131.402.135,62. Merupakan daerah yang merugikan keuangan negara terbesar di Provinsi Lampung.
  2. Kota Bandar Lampung, dengan 15 kasus korupsi dan kerugian negara Rp. 57.058.100.047,43. Jumlah kerugian negaranya berada di ranking ke-2 di Provinsi Lampung setelah Lampung Utara.
  3. Kabupaten Way Kanan, dengan 13 kasus dan kerugian negara mencapai Rp. 8.161.480.963,99.
  4. Kabupaten Pesawaran, dengan 12 kasus dan kerugian negara Rp. 5.655.144.020,00.
  5. Kabupaten Tanggamus, tercatat 12 kasus korupsi dan kerugian negara sebanyak Rp. 5.405.775.629,00.
  6. Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), dengan 10 kasus dan kerugian negara Rp. 11.958.937.442,25
  7. Kabupaten Mesuji, 9 kasus dan merugikan keuangan negara sebanyak Rp. 6.614.144.616,00.
  8. Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). 9 kasus, jumlah kerugian negara di angka Rp. 5.288.262.554,27.
  9. Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), dengan 8 kasus, dan telah merugikan negara sebanyak Rp. 7.120.833.264,58.
  10. Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menempati posisi ke-11, dengan 6 kasus dan membuat kerugian negara sebesar Rp 2.725.449.503,00.
  11. Kabupaten Lampung Barat (Lambar) berada di peringkat ke-12, dengan 5 kasus, merugikan keuangan negara Rp. 1.499.329.204,00.
  12. Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), 4 kasus, dengan kerugian negara Rp. 1.905.455.175,00,
  13. Kabupaten Pringsewu, 4 kasus, dengan kerugian negara Rp. 1.734.710.984,00,
  14. Kota Metro, tercatat 4 kasus dengan kerugian negara Rp. 1.046.472.218,28.

Dari 151 kasus tersebut terdiri dari 132 kasus praktik merugikan keuangan negara (87,4%), 10 kasus gratifikasi (6,6%), 7 kasus pemerasan (4,6%), dan 2 kasus penggelapan dalam jabatan (1,3%).

Dari berbagai sektor yang marak dijadikan praktik korupsi, Ini rinciannya:

  1. Sektor Desa. 69 kasus, kerugian negara Rp. 28.209.962.636,16.
  2. Sektor Infrastruktur. 23 kasus, kerugian negara Rp. 108.777.371.800,94.
  3. Sektor Kesehatan. 13 kasus, kerugian negara Rp. 8.049.865.912,00.
  4. Sektor Pendidikan. 11 kasus, kerugian negara Rp. 23.133.153.019,51.
  5. Sektor Administrasi Umum Pemerintah. 10 kasus, kerugian negara Rp. 10.412.775.283,00.
  6. Sektor Sosial. 7 kasus, kerugian negara Rp. 1.176.472.950,00.
  7. Sektor Pertanian. 4 kasus, kerugian negara Rp. 8.555.545.802,58.
  8. Sektor BUMN – Perbankan. 3 kasus, kerugian negara Rp. 3.201.513.770,00.
  9. Sektor Fiskal. 3 kasus, kerugian negara Rp. 3.895.628.504,00.
  10. Sektor BUMD. 2 kasus, kerugian negara Rp. 5.192.343.474,00.
  11. Sektor BUMDes. 2 kasus, kerugian negara Rp. 1.109.916.742,00.
  12. Sektor Lain-Lain. Terdapat 4 kasus, kerugian negara sebesar Rp. 5.878.862.179,00.

Kutipan dari data Direktori Putusan Tipikor Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) tersebut, menunjukkan bahwa Provinsi Lampung menempati posisi peringkat ke-10 dari kasus korupsi terbanyak Se-Indonesia.

(Team Tintainformasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!