Tintainformasi.com, Lampung — Direktori Putusan Tipikor Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) mencatat urutan kasus korupsi jajaran pemerintah di 15 kabupaten kota Se- Provinsi Lampung pada periode 2020 hingga 2024, dengan 151 korupsi dan nilai kerugian negara sebanyak Rp. 207.593.412.073,19. Jumat, (4/4/2025).
Adapun urutan Peringkat korupsi kabupaten kota Se-Provinsi Lampung dalam kurun waktu 5 tahun terakhir yaitu:
1.Kabupaten Lampung Timur, tercatat 21 kasus dengan kerugian negara sebesar Rp. 3.287.914.315,75.
- Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Tercatat 19 kasus korupsi, dengan kerugian negara senilai Rp. 88.131.402.135,62. Merupakan daerah yang merugikan keuangan negara terbesar di Provinsi Lampung.
- Kota Bandar Lampung, dengan 15 kasus korupsi dan kerugian negara Rp. 57.058.100.047,43. Jumlah kerugian negaranya berada di ranking ke-2 di Provinsi Lampung setelah Lampung Utara.
- Kabupaten Way Kanan, dengan 13 kasus dan kerugian negara mencapai Rp. 8.161.480.963,99.
- Kabupaten Pesawaran, dengan 12 kasus dan kerugian negara Rp. 5.655.144.020,00.
- Kabupaten Tanggamus, tercatat 12 kasus korupsi dan kerugian negara sebanyak Rp. 5.405.775.629,00.
- Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), dengan 10 kasus dan kerugian negara Rp. 11.958.937.442,25
- Kabupaten Mesuji, 9 kasus dan merugikan keuangan negara sebanyak Rp. 6.614.144.616,00.
- Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). 9 kasus, jumlah kerugian negara di angka Rp. 5.288.262.554,27.
- Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), dengan 8 kasus, dan telah merugikan negara sebanyak Rp. 7.120.833.264,58.
- Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menempati posisi ke-11, dengan 6 kasus dan membuat kerugian negara sebesar Rp 2.725.449.503,00.
- Kabupaten Lampung Barat (Lambar) berada di peringkat ke-12, dengan 5 kasus, merugikan keuangan negara Rp. 1.499.329.204,00.
- Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), 4 kasus, dengan kerugian negara Rp. 1.905.455.175,00,
- Kabupaten Pringsewu, 4 kasus, dengan kerugian negara Rp. 1.734.710.984,00,
- Kota Metro, tercatat 4 kasus dengan kerugian negara Rp. 1.046.472.218,28.
Dari 151 kasus tersebut terdiri dari 132 kasus praktik merugikan keuangan negara (87,4%), 10 kasus gratifikasi (6,6%), 7 kasus pemerasan (4,6%), dan 2 kasus penggelapan dalam jabatan (1,3%).
Dari berbagai sektor yang marak dijadikan praktik korupsi, Ini rinciannya:
- Sektor Desa. 69 kasus, kerugian negara Rp. 28.209.962.636,16.
- Sektor Infrastruktur. 23 kasus, kerugian negara Rp. 108.777.371.800,94.
- Sektor Kesehatan. 13 kasus, kerugian negara Rp. 8.049.865.912,00.
- Sektor Pendidikan. 11 kasus, kerugian negara Rp. 23.133.153.019,51.
- Sektor Administrasi Umum Pemerintah. 10 kasus, kerugian negara Rp. 10.412.775.283,00.
- Sektor Sosial. 7 kasus, kerugian negara Rp. 1.176.472.950,00.
- Sektor Pertanian. 4 kasus, kerugian negara Rp. 8.555.545.802,58.
- Sektor BUMN – Perbankan. 3 kasus, kerugian negara Rp. 3.201.513.770,00.
- Sektor Fiskal. 3 kasus, kerugian negara Rp. 3.895.628.504,00.
- Sektor BUMD. 2 kasus, kerugian negara Rp. 5.192.343.474,00.
- Sektor BUMDes. 2 kasus, kerugian negara Rp. 1.109.916.742,00.
- Sektor Lain-Lain. Terdapat 4 kasus, kerugian negara sebesar Rp. 5.878.862.179,00.
Kutipan dari data Direktori Putusan Tipikor Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) tersebut, menunjukkan bahwa Provinsi Lampung menempati posisi peringkat ke-10 dari kasus korupsi terbanyak Se-Indonesia.
(Team Tintainformasi)