Tintainformasi.com – Pemprov DKI Jakarta akan membuka lowongan kerja untuk tenaga Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di tingkat kelurahan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan saat ini ada sekitar 1.652 posisi petugas PPSU yang belum terisi di berbagai kelurahan se-DKI Jakarta.
“Dari awal kita mau PPSU cukup bisa baca tulis karena bukan tenaga berkeahlian. Pak Gubernur sudah tandatangani Keputusan Gubernur-nya dan segera dimulai,” katanya, Rabu (9/4/2025), seperti dikutip dari nesiatimes.com.
Adapun aturan terkait syarat PPSU tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 267 tahun 2025 tentang Pedoman Teknis PPSU Tingkat Kelurahan.
Berdasarkan aturan tersebut, syarat untuk menjadi petugas PPSU DKI Jakarta minimal lulusan sekolah dasar (SD)/sederajat.
Atau dapat membaca dan menulis serta diutamakan bagi yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta.
Rano mengatakan dengan terbitnya aturan yang baru maka otomatis Keputusan Gubernur Nomor 280 Tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara itu, ia menyebut proses rekrutmen petugas PPSU akan dilaksanakan melalui kelurahan.
Nantinya, kata dia, jumlah penerimaan PPSU di setiap keluarahan akan disesuaikan dengan kebutuhan.