Tintainformasi.com, Merangin Jambi —Lurah mampun ber ulang kali memberi peringatan terhadap tempat hiburan karoke milik Ika. Dalam keterangan lurah tempat tersebut tidak ada izin,
Di kerenakan tempat tersebut dekat dari permungkiman umum dan masyarakat, apa lagi di desa Mampun kec tabir ini tentu mempunyai adat istiadat desa, apa lagi hiburan tersebut tempat minuman keras dan wanita hiburan malam, sudah jelas tempat berzina dalam permungkiman umum.
Dalam lingkungan tersebut ada tempat ibadah masjid, tidak terlalu jauh dari tempat hiburan tersebut. Di depan ada permukiman TPU dan rumah masyarakat, dan masyarakat merasa resah adanya hiburan karaoke tempat Dalam permukiman.
Apa lagi 7 hari yang lalu ada RT setempat yang Meningal dunia, Namun aktifitas nya terus berlangsung tampa menghargai warga setempat, masyarakat minta ke awak media memberitakan ini.
Agar jajaran wilayah hukum Polsek tabir menindak lanjuti terhadap hiburan malam ini yang cukup meresahkan masyarakat sekitar.
Ungkap warga ke awak media yang tidak ingin disebut nama nya. Namun upaya pemerintah setempat baik lurah mau pun camat, himbauan tidak di hiraukan, oleh pemilik tempat karaoke (Ika) himbauan tersebut baik berupa teguran mau pun tertulis ungkap camat ke awak media.
Masyarakat meminta pihak jajaraan Hukum Polres Merangin atau pun sat POLPP Merangin agar ada tindakan razia tempat hiburan malam, apalagi kata lurah Mampun tempat tersebut tidak punya izin resmi dari pemerintahan.