Lampung Selatan

Pemerintah Desa Fajar Baru Akan Tertibkan Tiang Jaringan Biznet Tak Berizin

145
×

Pemerintah Desa Fajar Baru Akan Tertibkan Tiang Jaringan Biznet Tak Berizin

Sebarkan artikel ini
[SPACE IKLAN]

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN — Pemerintah desa Fajar Baru segera menertibkan tiang jaringan Biznet dari Perusahaan infrastruktur digital yang menyediakan layanan internet,data center,cloud computing dan IPTV yang dipasang disembarang tempat tanpa seizin dari warga masyarakat maupun Pemerintah desa Fajar Baru Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.Kamis.(17/4/2025)

Dengan adanya pemasangan tiang Biznet yang tidak memiliki izin dari warga masyarakat maupun Pemerintah desa Fajar Baru menimbulkan kekhawatiran dengan banyaknya tiang dan kabel yang dipasang tanpa izin yang berpotensi kerusakan dan gangguan yang ditimbulkan dikemudian hari.

Scroll Untuk Baca Artikel
[SPACE IKLAN]
ADVERTISEMENT

Hal itu diungkapkan oleh M.Agus Budiantoro.S.H.I.selaku Kepala desa (KADES) desa Fajar Baru kepada media Tintainformasi.com.,diruang kerjanya pada hari Kamis siang.(17/4/2025)

Budi sapaan akrabnya mengatakan bahwa perusahaan dari Biznet tidak pernah sama sekali datang ke balai desa untuk meminta izin.

Jelas sudah sangat meresahkan apa yang dilakukan oleh Perusahaan Biznet yang sudah seenaknya saja memasang tiang diperkarangan rumah milik warga tanpa ada izin terlebih dahulu.

Bukan hanya di perkarangan milik warga desa Fajar Baru saja,pemasangan tiang Biznet juga dipasang sembarangan dijalan milik dan aset Pemerintahan desa Fajar Baru.

Jaringan Biznet dengan seenaknya saja melakukan penanaman tiang tanpa izin dan tidak pernah sama sekali berkordinasi dengan kami selaku pihak Pemerintah desa Fajar Baru yang sudah jelas apa yang dilakukan oleh Perusaahaan Biznet ini sudah sangat meresahkan dan segera kita akan laksanakan penertiban.Tutup Budiantoro.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan kalrifikasi dari pihak Perusahaan Biznet.(Ronald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

[SPACE IKLAN]
error: Content protected !!