Lampung Tengah

Proses Lelang Kendaraan Dinas Dilingkungan DPRD Lampung Tengah Diduga Menyalahi Prosedur dan Langgar Berbagai Regulasi

150

Tintainformasi.com, Lampung Tengah — DPRD Kabupaten Lampung Tengah telah melaksanakan lelang kendaraan dinas, khususnya kendaraan dinas yang dipakai oleh para Pimpinan Dewan untuk masa bakti periode yang lalu. Dilain pihak masyarakat mempertanyakan tentang prosedur pelaksanaan lelang kendaraan dinas tersebut apakah telah sesuai dengan regulasi yang ada.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh salah satu keluarga mantan Wakil Ketua 1 DPRD yang dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp menyebutkan bahwa benar mobil Kijang Inova 2.0 Q A/T Venturer VIN 2017 tersebut tidak dikembalikan ke kantor karena mobil tersebut telah dibayar oleh Bapaknya dan saya juga ikut membantu mengurusi surat menyuratnya.

Dari kejadian tersebut diatas, apakah memang prosedurnya seperti demikian dan seolah-olah dengan sengaja mengangkangi prosedur lelang dalam beberapa aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Selain itu, tentang objek barang yang dilelang juga apakah memang berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa, barang negara tersebut sudah termasuk klasifikasi barang yang tidak dapat dimanfaatkan lagi ataukah ada kepentingan tertentu sehingga barang tersebut harus dilelang.

Ketua DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Provinsi Lampung, Suadi Romli dalam konfirmasinya menilai bahwa pelaksanaan lelang kendaraan dinas tersebut diduga sarat dengan praktik rekayasa, sehingga dapat berimplikasi terhadap kerugian negara/daerah.

“ Lebih lanjut Lembaga akan melakukan penelusuran tentang adanya proses lelang dimaksud, bilamana terdapat fakta dan bukti yang melanggar regulasi maka pihaknya tak sungkan untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum,” tegas Suadi Romli, Minggu (20/4/2025).

Exit mobile version