Resmi! BPJS Kesehatan Tanggung Gigi Palsu, Ini Ketentuan dan Jumlah Subsidi
Sebarkan artikel ini
Tintainformasi.com – Banyak orang yang menanyakan apakah perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan mencakup pembuatan gigi palsu.
Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa jaminan perawatan gigi diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Pembuatan gigi palsu atau protesa gigi dapat dicover oleh BPJS asalkan ada indikasi medis yang jelas.
Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT
Jaminan ini tidak sepenuhnya gratis, melainkan diberikan dalam bentuk subsidi dengan batas tertentu.
“BPJS Kesehatan memberikan bantuan untuk protesa gigi baik dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL),” beber Rizzky.
Adapun besaran yang diberikan pada jaminan pelayanan di FKTP sebesar Rp 1 juta untuk dua rahang gigi, Rp 500 ribu untuk satu rahang gigi.
Sementara itu dalam pelayanan FKRTL besaran jaminan full protesa gigi maksimal Rp 1,2 juta dan satu rahang gigi sebesar Rp 550 ribu.
BPJS Kesehatan memberikan batasan akses pembuatan gigi untuk dilakukan paling cepat dua tahun sekali, berdasarkan indikasi medis.
“Tindakan ini harus didasarkan pada indikasi medis yang jelas yang ditetapkan oleh dokter, bukan atas permintaan pasien,” lanjutnya.
Mengacu Panduan Praktis Pelayanan Gigi Bagi Peserta JKN dari BPJS Kesehatan, pelayanan protesa gigi atau gigi palsu bisa diberikan di Fasilitas Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan.
Bila diperlukan indikasi medis, peserta akan mendapatkan resep gigi palsu yang mencantumkan jumlah dan lokasi gigi.
Berikut tahapannya:
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Peserta datang ke Puskesmas/Klinik atau Dokter Gigi Praktek Mandiri/Perorangan sesuai dengan pilihan peserta
Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan
Fasilitas Kesehatan melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta
Fasilitas kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian
tindakan/pengobatan
Setelah mendapat pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan Fasilitas Kesehatan
Jika diperlukan atas indikasi medis, peserta akan memperoleh obat
Rujukan kasus gigi bisa dilakukan apabila atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan atau tindakan spesialis atau sub spesialis. Hal ini hanya bisa dilakukan oleh dokter gigi, kecuali puskesmas atau klinik yang tidak memiliki dokter gigi
Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Peserta melakukan pendaftaran ke rumah sakit dengan memperlihatkan identitas surat dan rujukan
Fasilitas Kesehatan bertanggung jawab untuk mengecek keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP
SEP akan dilegalisasi oleh petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit
Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan atau perawatan dan atau pemberian tindakan dan atau obat dan atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
Setelah mendapat pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.