SIAP-SIAP Diberlakukan 1 Mei 2025, Aturan Baru Tilang Kendaraan Roda 2 dan 4, Berikut Besaran Dendanya
Sebarkan artikel ini
Tintainformasi.com – Mulai 1 Mei 2025, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor dan mobil akan diblokir bagi pemilik yang tidak membayar denda tilang.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menerapkan sistem tilang elektronik (ETLE) yang secara otomatis merekam pelanggaran dan terintegrasi dengan data registrasi kendaraan.
Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT
Jika pelanggar tidak melunasi denda dalam waktu 16 hari setelah menerima surat konfirmasi, STNK kendaraan akan diblokir.
Akibatnya, pemilik tidak dapat melakukan perpanjangan pajak atau pengurusan dokumen kendaraan lainnya.
Pembayaran denda dapat dilakukan melalui BRIVA (BRI Virtual Account) di aplikasi ETLE.
Setelah pembayaran selesai, blokir STNK akan dibuka secara otomatis dalam waktu kurang dari satu menit.
Dengan penerapan sistem ini, Polri berharap masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas demi terciptanya keselamatan di jalan raya.
Berdasarkan Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Menggunakan Peralatan Elektronik, pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi tilang ETLE akan berimbas pada pemblokiran STNK.