Tintainformasi.com, Pesawaran — Warga Desa Lubirejo Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, Sumarno Mustopo mengakui memiliki sebidang tanah seluas 90 hektar yang terletak di Desa setempat dan diakuinya memiliki dasar hukum kepemilikan yang jelas dan sah secara hukum, tanah tersebut diatas telah dikuasainya sejak 30 tahun yang lalu.
Pada tahun 2024 lalu, Kepala Desa setempat menerbitkan Surat Sporadik (pendaftaran awal tanah) atas-nama Baheromsyah dengan luas lahan 189 hektar, dari luas lahan tersebut ternyata lahan milik Sumarno Mustopo masuk dalam areal tersebut tanpa adanya pemberitahun terlebih dahulu.
Lahan milik Baheromsyah tersebut diatas, sebagian atau sekitar 80 hektar (termasuk didalamnya lahan milik Sumarno Mustopo), oleh Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran yang berinisialkan Z dengan dibekengi oleh istrinya bernama SH (anggota Kepolisian) termasuk salah satu anggota Kepolisian bernama D, lahan tersebut sekarang ditanami mereka singkong.
Atas dugaan penyerobotan dan penguasaan lahan milik orang lain tanpa prosedur hukum maka Sumarno Mustopo juga telah menyampaikan pengaduan kepada Propam Polda Lampung.
Dengan adanya kejadian ini korban, Sumarno Mustopo mengharapkan kepada para Instansi terkait untuk dapat membantu penyelesaian masalah sengketa Agraria ini, mengingat korban mengakui memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan lahan miliknya.