TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Setelah melalui proses yang panjang akhirnya oknum Kepala Kampung (Kakam), asal Kecamatan Selagai Lingga ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, atas dugaan perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur, Selasa (15/4/2025).
Hal itu dijelaskan oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kasat Reskrim IPTU Pande Putu Yoga M, STr.K MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit SH.SIK.MM, Senin (21/4/2025).
Menurut IPTU Pande Putu Yoga, ditahanya SK (55) Warga Kampung Marga Jaya Kecamatan Selagai Lingga, karena dilaporkan oleh Santoso (38) Warga Kampung Margarejo Kecamatan Padangratu Lampung Tengah pada (14/1/2025).
Oknum Kepala Kampung dilaporkan IPTU Pande Putu Yoga mengatakan, oknum kakam dilaporkan ke polisi oleh Santoso, lantaran diduga telah mencabuli seorang gadis dibawah umur, sebut saja melati, (17) didalam mobil diarea perkebunan sawit Kampung Sendang Agung Kecamatan Sendang Agung Lamteng, Minggu (3/11/2024) Sekira Pukul 18.30 WIB.
Sadar Karena telah menjadi korban pelampiasan birahi oleh oknum kepala kampung, siswi salah satu sekolah lanjutan tersebut menceritakan peristiwa naas yang menimpanya kepada sang ayah.
Tidak terima putrinya telah dirusak masa depannya oleh oknum kakam, Santoso langsung melaporkan SK ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamteng.
Berbekal laporan dari orang tua korban, polisi langsung melakukan olah TKP, dan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang-bukti.
Oknum Kakam tersebut berapa kali di periksa oleh petugas dan ditetapkan menjadi tersangka lalu dilakukan penahanan oleh unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah.
“Saat ini SK, dan barang-bukti telah kita amankan di Mapolres Lamteng, guna pengembangan lebih lanjut,” tegas PLT Kasat Reskrim.
Karena tak mampu menahan gejolak libidonya, hingga diduga telah mencabuli gadis dibawah umur oknum kakam cabul tersebut dijerat dengan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.(Gunawan)