Tintainformasi.com, Lampung Selatan — Kisruh rencana pembangunan masjid Al Muhajirin Desa Sinar Palembang Kecamatan Candipuro. Sejumlah warga mendatangi Balai Desa Sinar Palembang untuk bertemu Kades Sinar Palembang pada Senin (21/4/2025) menuntut klarifikasi atas surat himbauan yang dikeluarkan Kades dengan nomor 061/VII.12.2002/IV/2025 tanggal 11 April 2025.
Kedatangan warga yang merupakan pengurus dan panitia pembangunan masjid Al Muhajirin Desa Sinar Palembang, lantaran di dalam isi surat yang di keluarkan oleh kades seperti tersebut di atas , menerangkan bahwa semua bentuk permintaan bantuan ( infaq, sodaqoh, dan lain – lain ) yang tidak di ketahui pemerintah desa setempat dianggap pungutan liar ( pungli).
Karena panita pembangunan masjid Al Muhajirin Desa Sinar Palembang melalui hasil musyawarah pengurus dan panitia masjid saat ini sedang meminta keiklasan warga Desa Sinar Palembang untuk bersodaqoh demi menutupi kekurangan anggaran pembangunan masjid Al – Muhajirin.
Sudaryanto pengurus masjid Al Muhajirin mengatakan, mewakili masyarakat Desa Sinar Palembang menuntut klarifikasi Kepala Desa.
” Intinya kami datang ke kantor balai desa ini, ingin menutut permasalahan infaq sodaqoh yang tidak diketahui pemerintah desa dianggap pungli dan itu harus Kepala Desa Klarifikasi nya di kantor Balai Desa . Serta meminta pihak terkait Camat, Kapolsek dan Pak Bupati menindaklanjuti permasalah ini,” katanya.
Sementara Plt Camat Candipuro Sumiyati saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya sedang berada di Kalianda .
” Permasalahan tersebut sudah saya serahkan ke Sekcam Candipuro bersama pihak Polsek dan Koramil untuk mengadakan pertemuan membahas permasalahan tersebut,” kata Sumiyati melalui pesan voice chat WhatsApp.
(*)