Tintainformasi.com, Merangin Jambi —Media tinta informasi online dan tv sudah konfirmasi dengan kades Muhajir dan sekdes nya di kantor desa Sido rukun, 21 mei 2025.
Dalam konfirmasi awak tim media Tinta informasi online dan tv terkait Dana Desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,
Yang mana dana pembangunan perpustakaan taman baca milik desa tahun 2024 dengan anggaran dana Rp.120.000.000 rupiah.
Kades dan sekdes mengatakan itu tidak ada, sedangkan dalam laporan APBDES akhir tahun 2024 sudah di anggarkan,di sini ada dugaan penyelewengan dana pembangunan perpustakaan baca milik desa oleh kades Sido rukun Muhajir.
Namun anggaran tersebut sudah ada laporan SPJ akhir tahun namun fisik pembangunan perpustakaan taman baca milik desa tidak ada, dan ini jadi pertanyaan anggaran kemana dan fisik nya apa.
Dan kades mengungkapkan ke awak media, “kami sudah di periksa insfektorat dan BPK”.
Setiap laporan APBDES desa akhir tahun sesuai perencanaan anggaran dan pembangunan desa serta anggaran yang di gunakan untuk pembangunan fisik untuk desa harus jelas SPJ nya dan anggaran nya. Dana desa yang di kelola oleh kepala desa untuk pembangunan desa bukan untuk kepentingan pribadi.
Mengingat posisinya sebagai seorang pemimpin desa. Sikap tertutup dan tidak kooperatif tersebut memunculkan indikasi kuat adanya dugaan penyimpangan terhadap penggunaan anggaran Dana Desa.
Dan jelas Aturan mengenai tindak pidana korupsi yang melibatkan Alokasi Dana Desa (ADD) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hukuman yang dijatuhkan pada pelaku korupsi ADD dapat berupa penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Tim media berharap instansi terkait—baik di tingkat kecamatan, kabupaten, hingga BPK—untuk turun langsung mengecek ke Desa Sido rukun Kecamatan Margo tabir kabupaten Merangin terkait penyimpangan anggaran dana desanya.
(Team.redaksi.merangin)