Kota Metro, Tintainformasi.com — Diduga kuat ada kongkalikong dalam pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kelurahan Margorejo. Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, Propinsi Lampung.
Hal ini terlihat dalam proses rapat pembahasan dalam pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih, dimana peserta yang hadir tidak mewakili dari semua unsur masyarakat yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sebagai contoh siapa saja yang dapat hadir dalam rapat.
- Masyarakat Desa/Kelurahan ;
Ini adalah kelompok utama yang akan
Menjadi anggota koperasi. - Pemerintah Desa/Kelurahan ;
Sebagai pihak yang memfasilitasi dan
mendukung pembentukan koperasi - BPD/BPL/LPM
- Karang taruna dan PKK
- Tokoh Masyarakat, Pamong , pelaku usaha lokal
- Dan pihak-pihak lainnya yang memiliki
Kepentingan dalam pengembangan ekonomi Desa/Kelurahan.
Mengacu syarat diatas, bertolak belakang dengan undangan yang hadir di kelurahan Margorejo. Dalam rapat pembentukan koperasi merah putih. Hanya dihadiri tidak lebih dari 20an orang. Padahal jumlah pamong (RT/RW ) yang ada berjumlah 31 orang ( 25 RT dan 6 RW)
belum yang lain seperti anggota Poktan, PKK, tokoh-tokoh masyarakat, pemuda dan lainnya, Rabu (28/05/2025).
Salah satu narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan ke awak media Tintainformasi.com bahwa dia sebagai pamong tidak diberitahu atau di undang dalam pembentukan koperasi merah putih.
“Saya merasa heran ada apa dengan kelurahan Margorejo ini, kok saya tidak diundang padahal saya ini RT, tiba-tiba sudah terbentuk kepengurusan koperasi merah putih, Itupun saya mengetahui dari setatus WA nya Buk Lurah Ririn.” Ujarnya.
“Seharusnya saya di undang atau di kabarin kalau akan ada rapat, yang hadir kayaknya itu itu saja orangnya. Mereka yang dekat dengan pihak kelurahan atau buk lurah,” kilahnya kecewa.
Yang lebih parahnya lagi, dalam pengurus koperasi ini ada ketua LPM Kelurahan Margorejo yang menjadi Bendahara nya. Ini juga disampaikan langsung oleh ketua koperasi kelurahan merah putih lewat telpon ke awak media.
Merujuk peraturan yang ada, Bahwa kepala desa/kelurahan, perangkat desa/kelurahan dan anggota badan permusyawaratan desa atau LPM di kelurahan ( fungsinya hampir sama) tidak DIPERBOLEHKAN menjabat sebagai pengurus koperasi desa/kelurahan.
Atas laporan dari narasumber, awak media mencoba meminta konfirmasi dan klarifikasi dari Ibuk Lurah Dwi Saptarini . S. IP. yang biasa disapa buk Ririn, via telpon tidak dijawab dan media mencoba menanyakan lewat pesan WhatsApp, dan dibalas dengan menyatakan kalau sudah dirapatkan.
Tidak puas atas jawaban buk lurah, Media konfirmasi dengan Sekretaris Kelurahan. Jawabannya tidak tau menahu masalah pembentukan dan undangan yang hadir di dalam rapat koperasi.
Begitu juga tanggapan dari Kasi Kesra , beliau juga tidak mengetahui tentang siapa saja yang diundang, menurut mereka yang mengetahui masalah pembentukan koperasi adalah kasi Ekobang dan Buk Lurah sendiri.
Begitu juga dengan Kasi Ekobang, ketika dipertanyakan banyaknya kejanggalan dan adanya peraturan pemerintah yang dilanggar oleh kelurahan Margorejo dalam pembentukan kepengurusan Koperasi Kelurahan Merah Putih.
“Saya tidak bisa menjawab pak, hanya buk lurah yang bisa menjawabnya. Nanti saya koordinasikan dulu dengan buk lurah atas pertanyaan yang bapak sampaikan.” Jawab kasi Ekobang dengan hati-hati, seperti ada yang disembunyikan dan ditakuti nya.
Untuk perkembangan lebih lanjut. Media Tintainformasi.com akan menemui Dinas Terkait atas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang lurah dalam pembentukan koperasi ini.