BERITAMerangin Jambi

Dugaan Korupsi Kepsek SMPN 2 Merangin Elfita Rosalina. S.Pd Terkait Dana Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Sekolah

306
×

Dugaan Korupsi Kepsek SMPN 2 Merangin Elfita Rosalina. S.Pd Terkait Dana Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Sekolah

Sebarkan artikel ini
Seedbacklink

Tintainformasi.com, Merangin Jambi —Media Tinta Informasi online dan tv mendatangi ke SMPN 2 Merangin, Jumat 16/5/2025 untuk konfirmasi kepsek terkait dugaan korupsi Dana BOS, akan tetapi kepsek tidak ada di tempat dengan alasan kakinya terkilir dan lagi berada di luar.

Awak media konfirmasi terkait dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah SMPN 2 merangin dengan jumlah murid 427 dan dengan dana bos Rp.489.520.000 juta, dalam hal ini ada dugaan korupsi dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang dikelola oleh kepsek Elfita Rosalina. S.Pd.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Dalam keterangan kepsek dana pemeliharaan 2023 untuk pemeliharaan lapangan olah raga dengan dana kurang lebih Rp.50 juta lebih, ungkap kepsek ke awak media.

Anggaran tersebut cuma rehab bagian lapangan olah raga dan aula kantor guru, tambah kepsek.

Dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah SMPN 2 Merangin tahun 2024 dengan jumlah dana tahap satu Rp.38.159.200 rupiah dan tahap dua dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah SMPN 2 tahun 2024 Rp.74.525.300 rupiah dan total semua dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah SMPN 2 tahun 2024 Rp.112.682.500 rupiah dan dari hasil konfirmasi kepsek untuk pengecatan pagar sekolah akan tetapi dana sebesar tersebut. Sedangkan bangku sekolah SMPN 2 merangin banyak yang rusak tampa di rehab ringan.

Kerusakan ringan seperti jendela kaca dan plafon sekolah banyak yang rusak tampa di perbaiki, ini menjadi pertanyaan dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah SMPN 2 merangin ini.

Ada dugaan korupsi dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah SMPN 2 merangin ini. Sangat jelas dengan alasan dan pemeliharaan 2024 cuma cat pagar, cat lapangan dan cat bangunan sekolah, keterangan kepsek ke awak media .

sisa dana tersebut kemana anggaran nya, Dalam pantauan awak media kerusakan ringan di sekolah malah banyak baik di lokal untuk siswa mau pun di kantor guru banyak yang rusak tidak sesuai pernyataan kepsek ke awak media .

Untuk itu Awak media berharap APH dan Lembaga pemerintahan yang berwenang meliputi SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota merangin, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota jambi, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar dapat benar-benar mengaudit Dana BOS SMPN 2 Merangin ini.

Karena ada dugaan anggaran banyak di korupsi oleh kepala sekolah dan pihak sekolah tersebut.

Jika terbukti Kepsek Elfita Rosalina. S.Pd melanggar undang undang pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!