Tintainformasi.com, Tanggamus – Inspektorat Kabupaten Tanggamus akan memberikan sanksi tegas kepada Kepala Pekon Tanjung Sari, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Arsudin, terkait permasalahan mobil ambulance milik pekon yang sempat menghilang beberapa bulan terakhir dan diduga kuat telah dijadikan jaminan utang pribadinya.
Pengembalian ambulans dilakukan langsung oleh Arsudin dan dibenarkan oleh Ketua DPK Apdesi Kecamatan Bulok, Hidayat. “Alhamdulillah, persoalan ambulans ini sudah selesai. Mobilnya sudah dikembalikan ke pekon dan bisa kembali dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujar Hidayat.
Pada Kamis malam, (15/5/2025), pukul 18.30 WIB. Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam Apriansyah S.Sos., MM., mengatakan, pihaknya akan tetap menindaklanjuti kasus tersebut.
Berdasar dari pemberitaan Tintainformasi.Com, Realitalampung.Com dan rekanan media lainnya, bahwa mobil Ambulance milik Pekon Tanjung Sari yang sebelumnya menghilang, dan kini telah dikembalikan ke pekonnya.
Namun, Inspektorat Kabupaten Tanggamus tetap akan melakukan pemanggilan terhadap Arsudin. “Apa penyebab kendaraan tersebut yang sempat hilang beberapa bulan kebelakang,” ujarnya.
Ditegaskannya, jika ada indikasi kendaraan tersebut benar di gadaikan, maka Kepala Pekon Arsudin berarti telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan berpotensi mendapatkan sanksi.
“Sesuai Undang Undang nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan atas undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Jo PP 43 tahun 2014,” tegasnya.
Sebelumnya, telah diketahui bahwa Ambulans pekon tersebut berada di kediaman warga Kotaagung Barat. Meski belum ada kejelasan jumlah nominal hutang Kepala Pekon Arsudin, namun diduga kuat Ambulan tersebut telah dijadikan sebagai jaminan utang pribadinya.
Atas kejadian tersebut, Warga setempat sangat mengecam tindakan Arsudin, dan berharap ada sanksi yang dapat memberi efek jera. “Ini sangat memalukan. Aset pekon dijadikan jaminan utang berbunga. Jika dibiarkan, pekon lain bisa meniru. Kami minta kepada bapak Bupati Tanggamus, melalui Inspektorat untuk dapat memberikan sanksi tegas,” kata warga pekon Tanjung Sari.
Dengan kembalinya ambulans ke Pekon Tanjung Sari, warga berharap pelayanan kesehatan kembali optimal dan tata kelola aset desa diperbaiki demi untuk kepentingan publik dan sesuai dengan budaya kerja Bupati Tanggamus “Budaya Jalan Lurus”.
(Hadi Hariyanto)