Tintainformasi.com, Lampung Selatan — Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan menjamin tidak ada praktik “main mata” saat melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa (Kades). Mereka menegaskan akan menjalankan pemeriksaan dengan objektif dan transparan, serta tidak akan memberikan rekomendasi bebas temuan kepada Kades yang memiliki catatan temuan selama masa jabatannya.
Dugaan itu di tuduhkan ke Inspektorat Lampung Selatan saat proses pemeriksaan tim Auditor Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat Kabupaten Lampung terhadap Kades Sinar Palembang Kecamatan Candipuro atas kaitan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun Anggaran 2022,2023, dan 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Dimana kegiatan pemeriksaan yang seharusnya dilakukan secara terbuka di Kantor Desa Sinar Palembang Kecamatan Candipuro itu, malah di lakukan di rumah pribadi Kades Sinar Palembang pada Kamis ,8 Mei 2025, menimbulkan kesan negatif terhadap proses audit yang selama ini dilakukan pihak Inspektorat.
Menanggapi itu, Inspektur Lampung Selatan, Anton Camarna menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan, tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pihak mana pun.
” Jika ditemukan temuan pelanggaran, Inspektorat akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan pengusulan ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika diperlukan. Dengan demikian, Inspektorat memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Kades dilakukan dengan profesional dan tidak ada “main mata” yang menguntungkan salah satu pihak,’ kata Anton.
Anton mengatakan , terkait pemeriksaan terhadap Kades Sinar Palembang, pihaknya memastikan tidak ada main mata dan menjalankan sesuai arahan Bupati Lampung Selatan.
” Kita akan kroscek dulu, tapi saya pastikan Tim tidak ada main mata. Mohon beri waktu kami proses ini, rabu kami akan turun lagi ke Desa Sinar Palembang,” ujarnya.
Sementara, Camat Candipuro Sumiyati saat dikonfirmasi mengatakan jika pemeriksaan Tim Irban V Inspektorat Lampung Selatan tidak ada pemberitahuan sebelumnya ke pihak Kecamatan Candipuro.
” Gk ada itu sudah langsung pak wakil yang mengerakan. kepala Desa Sinar Palembang aja tidak tau ,” ucap Sumiyati melalui pesan WhatsApps pada Jumat ,9 Mei 2025.
Bersambung?
(*)