TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN —
Pemerintahan Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan menggelar acara sosialisasi pengawasan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri). Nomor 73 Tahun 2020 bersama Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2025.
Acara berlangsung di Aula Kecamatan Bakauheni. Kamis,(15/5/2025).
Turut hadir pada Acara kegiatan sosialisasi tersebut, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan Zulfikar beserta jajaran ,Perwakilan Bank Lampung, Camat Bakauheni Furqon , Sekcam Ketapang Elhayati mewakili Camat Ketapang Rendy Eko Supriyanto, Kepala Desa Se- kecamatan Bakauheni, Kepala Desa Se-kecamatan Ketapang beserta Sekdes dan Bendahara Desa, Undangan Lainnya.
Adapun Camat Bakauheni Furqon dalam sambutannya menyampaikan bahwa
pentingnya Para kades, sekretaris desa dan Bendahara Desa untuk mengikuti acara ini, yang diselenggarakan sesuai dengan Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa bertujuan untuk memaksimalkan kebijakan,dan kepentingan didesa masing masing. Juga
bagaimana para Kepala desa dapat memahami pengelolaan keuangan didesa, untuk saling berkoordinasi sehingga tidak ada terjadi permasalahan di Desa.
Dalam kegiatan ini saya mengingatkan para kepala desa untuk transparan kemudian Camat meminta kepada para kepala desa untuk benar benar dalam pengelolaan keuangan desa.
dengan adanya kegiatan didesa juga terkait anggaran yang ada didesa tidak semena- mena dan Jangan sampai dana desa digunakan untuk macem – macem. Intinya, Inspektorat siap memeriksa langsung ke Desa,” ungkap Camat Bakauheni.
“Sementara Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan Zulfikar Mengatakan terkait dengan Desa Anti korupsi ini adalah salah satu program dari komisi pemberantasan korupsi (KPK). RI program desa Anti korupsi ini sebagai program Nasional yang harus diterapkan di seluruh Indonesia Baik itu Provinsi hingga Di Desa.
Terkait dengan laporan pertanggung jawaban ini didalam forum musyawarah desa sudah diarahkan sedemikian rupa sehingga yang hadir menyetujui waktu musyawarah di desa masing-masing. Zulfikar juga mengatakan wajar saja jika ada Masyarakat yang komplen kepada pemerintah Desa karena itu hal yang lumrah.
Zulfikar sebagai narasumber Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan menyarankan agar para kades untuk menunjuk stafnya untuk menampung aspirasi masyarakat karena usulan masyarakat itu tidak cukup untuk di catat saja, kita harus terjun langsung mendata apa usulan masyarakat.”tutur Inspektorat Zulfikar.
( RS/rls)