BERITALampung Tengah

Keluarga Korban Pembunuhan di Selagai Lingga Pertanyakan Kepastian Hukum ke Kejaksaan Gunung Sugih

761

Tintainformasi.com, Gunung Sugih – Dua tahun pasca kasus pembunuhan yang menewaskan Andika Sanjaya di wilayah Selagai Lingga, Lampung Tengah, pihak keluarga korban masih menanti kepastian hukum terhadap pelaku yang hingga kini belum diproses secara tuntas.

Pada Senin (26/5), pihak keluarga korban yang diwakili oleh Andres, mendatangi Kejaksaan Negeri Gunung Sugih untuk menanyakan perkembangan terakhir proses hukum terhadap tersangka yang diketahui bernama Rubah Aripin.

Dalam keterangannya kepada awak media, Andres menyampaikan bahwa pihak kejaksaan menjelaskan berkas perkara atas nama tersangka Rubah Aripin belum lengkap dan telah dikembalikan kepada penyidik Polres Lampung Tengah untuk dilengkapi.

“Kami ke sini ingin tahu sejauh mana perkembangan kasus ini. Ternyata informasi dari kejaksaan, berkasnya masih P-19 dan dikembalikan ke pihak kepolisian karena belum lengkap,” ujar Andres.

Andres juga mengungkapkan kekecewaan keluarga atas lambannya proses penegakan hukum dalam kasus tersebut. Ia berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan penyidikan agar pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

“Kami sudah dua tahun menunggu, keluarga sangat berharap ada kepastian dan keadilan untuk almarhum,” imbuhnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Gunung Sugih belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait berkas perkara tersebut. Sementara itu, pihak Polres Lampung Tengah belum memberikan tanggapan atas informasi pengembalian berkas dari kejaksaan.

Kasus ini sendiri bermula dari peristiwa pembunuhan yang terjadi di Selagai Lingga pada tahun 2023, di mana korban Andika Sanjaya ditemukan meninggal dunia dengan tanda-tanda kekerasan. Hingga kini, proses hukum terhadap tersangka masih belum mencapai tahap penuntutan.

Exit mobile version