BERITALampung Tengah

Keluarga Korban Pembunuhan Selagai Lingga Tunjuk Kuasa Hukum Ginda Ansori Wayka untuk Laporkan Kasus ke Polda Lampung

1328

Tintainformasi.com, Lampung Tengah – Dua tahun setelah peristiwa pembunuhan yang terjadi di wilayah Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, keluarga korban kembali menyoroti penanganan kasus tersebut. Pada Senin (27 mei 2025), pihak keluarga resmi memberikan kuasa hukum kepada advokat Ginda Ansori Wayka dan tim untuk mendampingi mereka dalam upaya melaporkan kembali kasus tersebut ke Polda Lampung.

Perwakilan keluarga korban, Andres, menjelaskan bahwa mereka merasa belum mendapatkan keadilan yang layak. Ia menyampaikan bahwa keluarga mempertanyakan keputusan pihak Polres Lampung Tengah yang membebaskan terduga pelaku dengan alasan pembelaan diri.

“Kami dari pihak keluarga meminta pendampingan hukum kepada Bapak Ginda Ansori Wayka untuk melaporkan kembali kasus ini dan mempertanyakan kepada Polda Lampung terkait keputusan pembebasan pelaku oleh Polres Lampung Tengah. Kami menilai alasan pembelaan diri tersebut tidak relevan, karena kejadian terjadi di kebun, bukan dalam situasi darurat seperti di dalam gedung,” ujar Andres.

Ginda Ansori Wayka, yang dikenal sebagai advokat publik, membenarkan bahwa ia dan tim hukum telah menerima kuasa resmi dari pihak keluarga. Dalam keterangannya, Ginda menyatakan akan menelusuri kembali kronologi serta dokumen-dokumen hukum yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Langkah hukum ini dilakukan untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan transparan dan adil. Kami akan mengkaji kembali aspek-aspek hukum dalam kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di tingkat kepolisian,” ungkap Ginda.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Lampung Tengah belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan keluarga korban. Upaya konfirmasi sedang dilakukan oleh redaksi kepada pihak kepolisian guna memperoleh informasi yang berimbang.

Kasus yang terjadi dua tahun lalu ini sempat menggemparkan warga sekitar karena dinilai sebagai tindakan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Dengan pendampingan hukum yang baru ini, keluarga berharap proses hukum dapat berjalan lebih terbuka dan memberikan kejelasan bagi semua pihak.

Exit mobile version