Tintainformasi.com, Merangin Jambi —Media Tinta Informasi online dan tv sudah konfirmasi sama kapsek mantan sekolah SMAN 13 merangin 2 mei 2025 konfirmasi kapsek Hartono tidak menjawab, ada apa?
Dalam konfirmasi terkait dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahun 2024 / 2023 dalam nilai dana pemeliharaan tahun 2024 (Rp.66.274.475 ) tahap 1 dan tahapnya 2 (Rp.67.974200) dan dana pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2023 (Rp.34.500.000) tahap 1 dan tahap 2 (Rp8.096.000) dan kepsek Hartono tidak menjawab konfirmasi awak media tersebut.
Dalam hal ini ada kenjanggalan dana BOS di selewengkan Dugaan di korupsi oleh kepsek SMAN 13 merangin yang kini sudah pindah ke SMAN 9 kec jangkat laporan dari kepsek sekolah lain.
Sangat memprihatin SMA SMK kab Merangin ini banyak kepsek menyeleweng kan dana BOS, apa lagi dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Jika terbukti nanti ada tindak pidana korupsi, maka kepsek sudah melanggar Primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Subsider pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Awak media berharap oknum kepsek ini dapat efek jera dan tidak menyalahgunakan dana sekolah untuk memperkaya diri dari hasil Dugaan korupsi dana BOS.
Dalam hal ini sangat jadi perhatian oleh kedinasan pendidikan provinsi Jambi agar tidak ada lagi kepsek bermain dana BOS, untuk bisa memperkaya diri dan harus di audit dana bos dan sesuai perencanaan anggaran di gunakan.