BERITAMerangin Jambi

Kepsek SMPN 1 Merangin Ismalinda S.pd. Enggan Ketemu Wartawan Terkait Konfirmasi Dugaan Korupsi Dana Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Sekolah SMPN 1 Merangin

450
×

Kepsek SMPN 1 Merangin Ismalinda S.pd. Enggan Ketemu Wartawan Terkait Konfirmasi Dugaan Korupsi Dana Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Sekolah SMPN 1 Merangin

Sebarkan artikel ini
Seedbacklink

Tintainformasi.com, Merangin Jambi —Media tinta informasi online dan tv konfirmasi kepsek SMPN 1 merangin melalui wa maupun datang ke sekolah SMPN 1 Merangin, kamis 15 mei 2025.

Saat di konfirmasi mendatangi ke sekolah SMPN 1 Merangin, kepsek enggan bertemu, dan di tanya ke guru lain kepsek tidak tau keberadaan, akan tetapi kendaraan motor nya ada, kata guru lain dia dalam kantor.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Awak media mau jumpa dan konfirmasi terkait dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah SMPN 1 Merangin tahun 2024 jumlah 715 murid dengan dana BOS .Rp 745.880.0000 pertahun, dengan dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah SMPN 1 Merangin pertahun Rp.170.892.667 rupiah, kemana arah nya anggaran tersebut, sedangkan gedung Sekolah SMPN 1 Merangin banyak plafon bolong bolong tidak di benahi.

Sedangkan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah SMPN 1 Merangin tiap tahun di anggarkan, di sini ada dugaan korupsi dana anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah SMPN 1 merangin oleh kepsek Ismalinda selaku kepsek SMPN 1 Merangin.

Sedangkan tahun 2023 dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah SMPN 1 Merangin ini Rp.55 juta, untuk itu Awak media berharap APH dan Lembaga pemerintahan yang berwenang meliputi SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota merangin, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota jambi, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar dapat benar-benar mengaudit Dana BOS SMPN 1 Merangin ini.

Karena ada dugaan anggaran banyak di korupsi oleh kepala sekolah dan pihak sekolah tersebut.

Jika terbukti Kepsek Ismalinda melanggar undang undang pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!