Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Tim Kuasa Hukum Penggugat Heri Syah Putra yang terdiri dari Ansori, SH., MH., Iskandar, SH., Ari Fitrah Anugrah, SH., Ramadhani, SH., Ana Novita Sari, SH., Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Hukum GINDA ANSORI WAYKA & REKAN yang berkedudukan di Bandar Lampung secara resmi melalui surat Nomor : 0189/B/GAW-Law Office/IV/2025 tertanggal 21 April 2025 menyampaikan tindak lanjut dari laporan pengaduan yang telah disampaikan pada tanggal 13 Maret 2025.
Diketahui sebelumnya bahwa Heri Syah Putra warga Kampung Bandar Sari Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah untuk membela hak-hak hukumnya telah menyerahkan Surat Kuasa Nomor : 100/SK/Law Office GAW/lll/2025 tertanggal 03 Maret 2025 dan oleh karenanya dalam hal ini bertindak secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk dan atas nama klien tersebut diatas.
Perkenankan Kami menyampaikan data dan keterangan yang disampaikan oleh Klien Kami yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa, Klien Kami adalah Pengelola Pasar Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah berdasarkan Surat Kuasa dari Bpk.Sugati dkk kepada Heri Syah Putra untuk Pengurusan Pasar Bandar Sari dan lain-lain tanggal 17 Agustus 2023 dan Surat Perjanjian Pekerjaan Pengelolaan Pasar Bandar Sari antara Bpk.Sugati dkk dengan PT. Bandar Sari Mandiri Tanggal 05 September 2023;
- Bahwa Klien Kami adalah PENGGUGAT VII bersama-sama Ahli Waris Damyar (Alm) melawan Kepala Kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah sebagai TERGUGAT di Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang tercatat dalam Register Perkara Nomor:69/Pdt.G/2024/PN.Gns yang saat ini masih dalam proses pembuktian;
- Bahwa, sejak bulan September 2023 Klien Kami mengelola pasar tersebut tidak ada gangguan dari Pihak manapun, namun tepatnya pada Hari Kamis, tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 08.00 Wib s/d 11.00 WIB, tempat kejadian Pasar Kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, sekelompok Oknum yang mengatasnamakan Masyarakat Kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah diduga telah melakukan pungutan liar atas retribusi di Pasar yang dikelola Klien Kami tersebut;
- Bahwa penarikan pungutan liar retribusi tersebut dilakukan kepada para pedagang yang berada di pasar tersebut dengan jumlah penarikan yang beragam, selain melakukan penarikan retribusi kepada para pedagang tersebut, Oknum yang mengatasnamakan Masyarakat Bandar Sari ini juga melakukan pengusiran terhadap beberapa Karyawan PT. Bandar Sari Mandiri yang sedang bertugas di Pasar saat itu dan melakukan pengusiran ke beberapa oknum pedagang yang tidak bisa diatur oleh oknum yang mengatasnamakan Masyarakat Bandar Sari Kec Padang Ratu dan para oknum tersebut mendirikan tarup/tenda di atas tanah ahli waris Damyar atau Pasar Bandar Sari ini yang diperuntukkan sebagai Posko Keamanan dari mereka sendiri;
- Bahwa di dalam Jawaban, Eksepsi dan Gugatan Rekonvensi dari Tergugat (Kepala Kampung Bandar Sari) Dalam Permohonan Provisi memohon Kepada Majelis Hakim untuk menghindari adanya Kerugian Keuangan Negara, akibat adanya Pengelolaan Barang Milik Negara yang tidak sah, dan Pungutan yang dilakukan secara melawan hukum oleh Para Tergugat Rekonvensi dan atau Kuasa-Kuasa atau Wakilnya, maka mohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Provisi yang amarnya menyatakan :
a. Memerintahkan Kepada Para Tergugat Rekonvensi menyerahkan Pengelolaan Aset Pasar Kampung Bandar Sari kepada Pemerintah Kampung Bandar Sari, segera setelah Putusan Provisi dibacakan.
b. Memerintahkan kepada Para Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan Uang Hasil Pungutan yang telah diambil dari para Pedagang Pasar Bandar Sari kepada Kas Pemerintah Kampung Pasar Bandar Sari, segera setelah Putusan Provisi dibacakan. - Bahwa Terhadap Permohonan Pengambilalihan Pengelolaan Pasar Oleh Kepala Kampung dan terkait uang pungutan di Pasar harus diserahkan kepada Pemerintah Kampung dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim sebagaimana Putusan Sela tanggal 27 Maret 2025;
- Bahwa permohonan Kepala Kampung Bandar Sari selaku Tergugat sebagai Pihak telah dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim, oleh karena Pihak yang berperkara saja ditolak, maka atas perbuatan para Oknum tersebut setelah diteliti bukan berasal dari Pihak yang berperkara (diluar dari Penggugat dan Tergugat), sehingga perbuatan oknum yang mengatasnamakan Masyarakat Bandar Sari telah memenuhi rumusan perbuatan Tindak Pidana Pungutan Liar dan terpisah dengan sengketa kepemilikan yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan;
Berkaitan dengan hal tersebut, Kami mengajukan Permohonan kepada Bapak kiranya berkenan untuk menindaklanjuti Laporan Pengaduan tanggal 13 Maret 2025 dari Klien Kami tersebut, karena telah memenuhi rumusan Perbuatan Tindak Pidana Pungutan Liar di Tengah Masyarakat.



